Kembalikan Dana dari SYL, Pakar Hukum: Penyidik ​​KPK Harus Tetap Fokus Lanjutkan Penyidikan

Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah

Jakarta, Satuju.com - Pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta dan Rp 40 juta dinilai Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah tak menggugurkan indikasi pidana.

Keliru besar jika menghitung pengembalian uang hasil kejahatan, seketika menghapus jejak kejahatannya. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 UU 31/1999 tentang tipikor, katanya kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2024.

Ia mengatakan, Pasal 4 UU 31/1999 itu secara eksplisit menyebutkan jika pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pelaku tindak pidana. “Jadi kendatipun uang hasil kejahatan itu dikembalikan, penyidik ​​KPK harus tetap harus fokus melanjutkan penyidikan,” katanya.

Hal yang perlu tetap diperiksa penyidik ​​KPK, menurut Herdiansyah, yakni kemungkinan dijerat pidana koorporasinya, dalam hal ini Partai NasDem. “Harus yakin, apakah partai politik mengambil keuntungan secara langsung dalam perkara ini,” katanya.

Kemudian peluang menyeret orang lain dalam partai yang memiliki peran dan keterlibatan dalam kasus Syahrul Yasin Limpo khususnya perihal TPPU. “Bisa dengan cara delik penyertaan, di mana selain pelaku utama, juga harus mencari mereka yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, dan yang juga melakukan perbuatan,” katanya.

Saat ditanya mengenai pengembalian dana sebesar Rp 820 juta, Sahroni mengkonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp 40 juta yang perlu diverifikasi, dan pihak penyidik ​​​​telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan. “Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan ke KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan Arah penyidik,” kata Sahroni usai jalani pemeriksaamn sebagai Saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Mei 2024.

KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat, Rajiv, pada Selasa, 30 Januari 2024. Ia mengatakan penyidik ​​KPK memberikan 10 pertanyaan yang harus dijawab. telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Rajiv mengaku diberi 10 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, Rajiv membantah materi pemeriksaannya terkait dengan adanya aliran dana SYL ke NasDem. “Enggak ada, saya bukan bidang pendanaan di NasDem,” katanya.