RUU Penyiaran Mendapat Penolakan dari Jurnalis Hingga DPR Aceh
RUU Penyiaran Mendapat Penolakan dari Jurnalis Hingga DPR Aceh
Aceh, Satuju.com - Aksi massal digelar Jurnalis yang tergabung dalam 'Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu' di kantor DPR Aceh untuk menolak revisi Undang-Undang atau RUU Penyuaran, Senin (27/5/2024).
Para jurnalis itu datang berbagai lembaga organisasi pers di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan revisi UU Penyusunan yang masih bergulir di DPR RI bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini.
Jika RUU Penerbitan disahkan, kata dia maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.
“Khusus Pasal 42 dan Pasal 50 Ayat 2c itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” kata Juli Amin saat berorasi.
Menurutnya, jika RUU Penyusunan disahkan akan menjadi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan disahkan Dewan Pers akan diambil alih oleh KPI.
Sehingga kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial akan mengancam lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.
“RUU (penyiaran) ini juga mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Pantauan CNNIndonesia.com, massa jurnalis juga mendesak agar DPR Aceh juga mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Penyiaran, surat persetujuan itu langsung diberikan oleh perwakilan Jurnalis ke Ketua DPR Aceh yang membahas massa.
Ketua DPR Aceh, Zulfadli setuju untuk meneken surat yang berisi poin-poin persetujuan RUU Penyiaran yang sudah disiapkan jurnalis.
“Ini sudah saya terima, saya bawa ke lembaga dan ajak Komisi 1 dan pimpinan lainnya untuk saya stempel dan hari ini siap,” kata Zulfadli.
Setelah diteken dan stempel mengirimkan surat protes tersebut ke DPR RI secara resmi. “Saya akan menyetujui ini dengan lembaga DPR Aceh secara resmi,” ucap politisi Partai Aceh ini.

