Aliansi Mahasiswa akan Turun Aksi Dugaan Isu Pelanggaran Hukum dan HAM Oleh PT PEU 

Kampar,satuju.com - Aliansi Mahasiswa akan Turun Aksi dugaan isu pelanggaran Hukum dan HAM yang dilakukan oleh PT. Padasa Enam Utama koto Kampar kabupaten Kampar.


PT. Pada Enam Utama merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang sudah berdiri sejak bulan Juli tahun1999 dan diperkirakan mulai beroperasi pada Oktober tahun 2000.


Masalah yang terjadi antara eks pekerja dengan menejemen PT. Padasa Enam Utama kembali Viral di kalangan masyarakat Kampar terutama pegiat Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan HAM Riau. Upaya pengosongan rumah yang di lakukan perusahaan berbuntut panjang hingga ke pihak kepolisian. Ini diduga menyebabkan korban akibat bentrok fisik yang diduga di lakukan oleh security perusahaan dalam proses pengosongan mess dan sudah banyak video yang tersebar.


Hal ini membuat geram di kalangan Mahasiswa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan HAM Riau yang di koordinator oleh Abdullah Riyadi yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.


Abdullah Riyadi mengecam keras tindakan yang di lakukan oleh menejemen perusahaan yang di duga telah melakukan tindakan yang diluar batas sehingga diduga menyebabkan adanya korban eks pekerja PT. Padasa Enam Utama. Ini merupakan bentuk dan tindakan yang kurang manusiawi," kata Abdullah Riyadi kepada awak media, minggu (19/921).


Bahwa berdasarkan Pasal 33 undang undang nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia , Bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.


Maka Sebagai bentuk kepedulian kami sebagai mahasiswa terhadap isu-isu pelanggaran Hukum dan HAM Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan HAM akan melakukan aksi kebeberapa titik untuk menuntut tindakan tersebut.

Berikut tuntutan aksinya.


1. Meminta GUBERNUR RIAU, KAPOLDA RIAU, KEJATI RIAU dan seluruh instansi terkait agar membentuk TIM gabungan pencari fakta terhadap isu dugaan pelangaran HAM yang terjadi di PT. PADASA ENAM UTAMA Kabupaten Kampar.


2. Meminta kepada GUBERNUR RIAU untuk membekukan sementara izin operasional PT. PADASA ENAM UTAMA sampai dengan adanya penyelesaian hukum yang jelas.


"Tindakan Yang diduga dilakukan oleh pihak dari PT. Padusa Enam utama tersebut jelas merupakan tindakan yang mencoreng nilai kemanusiaan, Tidak bermoral dan tidak manusiawi. bagaimana tidak..? Bahkan sekarang sudah beredar Video-Video yang menunjukkan Kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak dari PT. Padusa Enam Utama Tersebut. Bukan Hanya Kayu, bahkan Pihak dari Perusahaan Tersebut Diduga Menggunakan Parang dan senjata Tajam lainnya Untuk mengusir masyarakat yang ada disana. Diperkirakan ada banyak masyarakat yang menjadi korban akibat tindakan tersebut. Bukan hanya Korban akibat pukulan benda tumpul, tapi bahkan Diduga juga ada korban yang terkena Bacokan benda Tajam (Parang),"tegas Abdullah Riyadi.**