Tokoh Agama Katolik Romo Magnis Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan

Romo Magnis

Jakarta, Satuju.com - Kebijakan pemerintah berkait memberikan izin mengelola usaha penambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan ditolak Tokoh agama Katolik, Franz Magnis Suseno

Pria yang akrab disapa Romo Magnis menyatakan sikapnya sama dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). 

"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan kami dalam agama bukan itu," kata Magnis di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/ 2024).

Guru Besar Filsafat STF Driyarkara ini tidak berkomentar banyak soal kebijakan tersebut. 

"Saya tidak tahu. Mungkin maksudnya baik ya tapi saya kira kalau katolik dan protesan sama saja dua-duanya menolak, gitu," tutur dia. 

Perlu diketahui, ormas keagamaan kini bisa mengelola usaha pertambangan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapat prioritas jika akan mengizinkan dirinya mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK). 

Namun, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

Kendati demikian, sejumlah organisasi keagamaan telah menolak tegas izin pengelolaan tambang dari pemerintah itu. 

Salah satunya KWI. Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengizinkan izin usaha penambangan. 

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024). 

Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha penambangan. 

Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menegaskan, khawatir tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. 

Dia menjelaskan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian). 

“KWI lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi mewujudkannya tata kehidupan bersama bersama yang USB,” imbuhnya.