Meski Tuai Banyak Protes, Pemerintah Beri Kasih Sinyal Batalkan Tapera
Protes di masyarakat terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Jakarta, Satuju.com - Banyak protes di masyarakat terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan seluruh pegawai wajib mengikutinya.
Kendati, hingga saat ini pemerintah belum memberi sinyal akan membatalkan kebijakan tersebut.
Kebijakan Tapera bersifat wajib bagi seluruh pekerja berlaku mulai tahun 2027. Sedangkan iuran itu akan memotong 3 persen dari gaji pegawai.
Hal ini sesuai titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk program Tapera itu pun menuai polemik. Pasalnya, kebijakan itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara.
Meski begitu, pemerintah seolah tak mendengar keluhan masyarakat. Mereka malah gencar mensosialisasikan program yang menjanjikan kepemilikan rumah bagi para pesertanya itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan masih fokus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait Tapera hingga akhir tahun. Oleh karena itu, ia belum memikirkan tertundanya implementasi program tersebut bagi pekerja swasta dari jangka waktu tertentu pada tahun 2027.
Ida menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional alias LKS Tripnas. Lembaga itu dipilih karena telah menghadirkan representasi pihak pengusaha dan pekerja secara bersamaan.
“Saya kira di PP (Peraturan Pemerintah)-nya disebutkan bahwa itu akan berlaku nanti selambat-lambatnya 2027. Sekarang saya minta kepada Bu Dirjen (Indah Anggoro Putri) untuk melakukan sosialisasi,” tutur Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat , Kamis (13/6/2024).
“Tidak hanya sosialisasi, tapi juga melakukan public audiensi... Kita sosialisasi sambil mendengarkannya,” sambung dia.
Ida menyebut belum ada usulan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akibat implementasi program Tapera sejauh ini. Ia berargumen UMP dan Tapera merupakan dua hal yang berbeda karena UMP telah memiliki mekanisme yang jelas.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan peserta Tapera akan menjanjikan insentif khusus untuk mendorong sektor perumahan.
“Saya sampaikan masyarakat juga mendapatkan berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah, yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan bisa lebih kuat,” kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Bentuk insentif yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) seperti insentif pajak hingga bantuan administrasi. Hal ini didorong untuk membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat.
“Insentif-insentif yang diberikan, baik dari segi pajak, kemudian juga ada bantuan administrasi dan lain-lain,” tuturnya lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan standar simpanan wajib Tapera bisa saja diundur jika diusulkan DPR. Basuki yang juga menjabat Ketua Komite BP Tapera mengaku akan berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal peluang tertundanya hal ini.
Kalau ada usulan DPR, misalnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut, katanya di Gedung DPR, Kamis (6/6/2024).
Ia juga mengatakan program BP Tapera tak perlu terburu-buru diterapkan. Ia pun menyesal program tersebut menuai polemik.
“Dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesal betul,” katanya.
Namun, ia mengatakan keputusan Tapera akan ditentukan dalam Undang-undang.
“Kenapa kita harus saling berbenturan gitu, enggak lah,” ujarnya.

