Update Kasus Korupsi SYL
Eks Sekjen Kementan Sebut Ada Arahan SYL untuk Serahkan Rp800 Juta ke Firli Bahuri
Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono
Jakarta, Satuju.com - Saksi mahkota kasus korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengungkap keberadaan Arah dari SYL untuk menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut Kasdi, Arah tersebut diberikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Pak Hatta memperjelas bahwa ada (arahan SYL) kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli," kata Kasdi saat pemeriksaan Saksi Mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024
Kasdi menuturkan sebelum banyaknya permintaan uang tersebut, SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan arah antisipasi agar menyelidiki KPK mengenai pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.
“Lantas kemudian arti mengantisipasinya maka ada pembagian dana lagi dari para pejabat Kementan,” tambahnya. Menurut Kasdi, dari informasi yang diterima dari Hatta, uang sebesar Rp800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.
Namun demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut alasan pemberian uang kepada Firli itu diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang.
“Yang saya tahu intinya uangnya sudah diterima ke Pak Irwan, tapi saya tidak tahu sudah diserahkan ke Pak Firli atau belum,” ucap Kasdi.
Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan periode 2021–2023 sama-sama menjadi penuntut dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Dalam hal itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

