Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Senilai Rp248 Juta, AI, MI serta EA Dilaporkan Mapolda Riau
NA melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika, S.H., M.H dan rekannya Aditya Fachrurozi, S.H
PEKANBARU, Satuju.com - Mapolda Riau menerima laporan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh tiga orang terlapor AI, MI dan EA senilai Rp.248.000. 000. Laporan tersebut dibuat oleh NA melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika, S.H., M.H dan rekannya Aditya Fachrurozi, S.H pada Kamis (20/6/2024).
Andika mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan tersebut terjadi Limbungan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru pada 3 Maret 2024 lalu.
Diungkapkan Andika terlapor AI menawarkan Investasi kepada Pelapor NA dalam bentuk beberapa proyek yang ada di Pekanbaru.
"Sampai sekarang dengan sekarang proyek tersebut tidak ada dan uang milik NA tidak dikembalikan oleh terlapor," ungkapnya.
Karena merasa ditipu, NA bersama penasehat hukumnya membuat surat laporan polisi dengan nomor LP/B/197/VI/2024/POLDA.
"Sudah membuat laporan di Mapolda guna pengusutan lebih lanjut," lanjut Andika menambahkan.
Andika juga menyebutkan bahwa surat tanda penerimaan laporan di Mapolda Riau juga telah diketahui oleh a.n Kepala SPKT Polda Riau, (KA Siaga I), Kompol. IPDA Herry Indrawan serta ditandatangani di atas cap stempel.
"Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Juncto 55, 56 KUHP," tutup Andika.

