Muntai Lagi! Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu
Tersangka
Bengkalis, Satuju.com - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Muntai, Kecamatan Bantan Bengkalis berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (8/6/2024).
Tersangka yang diamankan adalah S (32) yang bekerja sebagai nelayan dan MF (20) yang bekerja sebagai buruh.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya dugaan pengedaran narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia ke Pulau Bengkalis.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 01.30 WIB dini hari, tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai, dan dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tersangka.
Dari hasil penangkapan, tim pengamanan Barang Bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik yang berisi sabu seberat 927,74 gram, 2 paket narkotika, 1 buah tas ransel, 1 tas sandang dan 2 unit handphone.
Usai melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, S (32) menjelaskan bahwa ia baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan Muhadir (dalam lidik) dengan membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu, akan tetapi sudah di serahkan ke Deni (dalam lidik).
Sedangkan tersangka MF (20) bertugas berjaga-jaga di pesisir pantai. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

