Kabar Gembira! KTP dan KK Tak Perlu Dibawa Ketika Bikin Paspor
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Ketika akan mengurus paspor di kantor imigrasi di daerah masing-masing tak perlu lagi repot membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat memberikan Perayaan pada acara Festival Imigrasi 'Imifest' 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu (22/6/2024).
Ke depannya kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan [Direktorat Jenderal] Dukcapil, sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujarnya, mengutip unggahan akun Instagram Kemenkumham, Minggu (23/6/2024).
Selama ini, dalam pengurusan paspor, diwajibkan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan program sosialisasi serta kebijakan imigrasi bagi masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon.

