7 Tuntutan Forum Masyarakat Ocu Kampar Terkait Pungutan Parkir, Pemda?
Ilustrasi
Kampar, Satuju.com - Parkir di Bangkinang kota khususnya tampak semakin banyak bertebaran di sepanjang ruas jalan, yang dulunya hanya di jalan Raya Bangkinang Pekanbaru sekarang sudah merengsek masuk ke dalam kota tempat warga tempatan beraktivitas, dan ini sangat meresahkan masyarakat Bangkinang khususnya. Ungkap Aldo sekretaris umum Forum Masyarakat Ocu Kampar kepada awak Media Minggu 30 Juni 2024 di Bangkinang.
Aldo sekretaris Forum menjelaskan jika pemda Kampar mengejar target PAD dari pendapatan parkir maka masyarakat Kampar khususnya Bangkinang kota akan semakin kesulitan dalam ekonomi, bayangkan 5 kali saja dalam sehari kita diparkir dan di kali Rp 2000 untuk motor maka sudah Rp 10.000 sehari dan kali sebulan sudah 300.000 kali setahun Rp 3600.000 ini sangat meresahkan sekali jelasnya. Hentikan dulu menambah titik baru untuk sementara waktu agar Pemda bisa menata parkir ini lebih baik tidak memberatkan masyarakat kita.
Aldo menambahkan alangkah mulianya jika pemda Kampar memfokuskan peningkatan PAD pada pajak perusahaan perusahaan besar yang ada di Kampar, Pemda benar benar memeriksa laporan keuangan perusahaan agar pajak yang di berikan benar benar sesuai jumlah dan jangan bocor bahkan tidak masuk semuanya ke PAD. Menurutnya selain itu masih banyak sumber lain untuk meningkatkan Akumulasi APBD dengan cara OPD harus jemput bola ke kementrian bukan malah sebaliknya mengabiskan APBD tidak tepat guna bahkan foya foya," pungkasnya.
Adapun tuntutan Forum ocu ini sebagai berikut .
Mahasiswa pemuda dan masyarakat umum tergabung di Forum Masyarakat Ocu Kampar meminta:
1. Perkecil titik titik parkir yang ada di Kampar. Yang dimaksud; retribusi resmi hanya yang memenuhi elektronik parkir. Selain itu liar seperti medan saat ini. Gandeng polisi dan satpol PP camat lurah, desa, Ket pemuda untuk menertibkan parkir liar,
2. Menolak penambahan titik parkir baru karena Kampar bukan negeri kunjungan atau wisata seperti Pekanbaru.
3. Audit PAD Yang bersumber dari parkir karena kami menduga ada kebocoran dari bukti banyak nya pemberitaan miring tentang tata kelola parkir di Kampar.
4. Tolak sistem kontrak yang uji petik dishub di duga tidak profesional yang dapat merugikan daerah terutama masyarakat Kampar yang membayar, misalnya 2 titik 600.000 perbulan sementara di titik tersebut bisa memungut uang masyarakat 600.000 perharinya.
5. Gratis kan parkiran di Kampar secara total dalam jangka panjang
6. Parkir Indomaret Alfamart itu sudah gratis menurut undang undang berlaku di Indonesia maka indahkan, tangkap pelaku parkir liar yang ada di Indomaret karena melanggar hukum dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
7. Pemda harus bertanggung jawab atas Nasib Juru parkir anak jati Kampar, agar bisa di tempatkan di Titik parkir yang benar benar bermanfaat bagi pengendara masyarakat Kampar dengan catatan elektronik Parkir .
Kampar di jajah pungutan parkir.
Kampar serambi Mekah menjadi Kampar pungutan parkir.
Kami bangga putra daerah menjadi PJ Bupati.
Tidak hanya sampai disini, awak media mengkonfirmasi Pj Bupati Kampar dan Dishub Kampar, sangat disayangkan belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

