Per 1 Juli 2024, Jam Kerja PNS dan PPPK Resmi Dirombak

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Pemerintah telah mengidentifikasi perubahan jam kerja PNS dan PPPK akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari kesalahpahaman terkait perubahan jam kerja PNS dan PPPK. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatur jam kerja PNS dan PPPK dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Aturannya disebutkan bahwa, PNS dan PPPK resmi mempunyai jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Hari kerja PNS dan PPPK ditetapkan sebanyak 5 hari mulai dari hari Senin sampai hari Jumat. Namun, PNS dan PPPK juga berhak mendapat istirahat 60 menit pada hari kerja Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, pejabat dan PPPK diberi waktu istirahat selama 90 menit.

Sedangkan hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi PNS dan PPPK. Setelahnya, waktu mulai PNS dan PPPK dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Namun Pemerintah Daerah (Pemprov) Gorontalo telah mengubah aturan mengenai jam kerja PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Oblast Gorontalo.

Soal kebijakan perubahan jam kerja PNS dan PPPK diatur dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024. Mengenai hari dan jam kerja pegawai negeri sipil dan pegawai daerah aparatur sipil negara pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam surat tersebut jelas disebutkan bahwa PNS dan PPPK juga memiliki total waktu kerja 37 jam 30 menit. Begitu juga hari kerja PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo yaitu dari hari Senin hingga Jumat.

Hanya saja sebelumnya, jam kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.30 WITA. Direvisi berdasarkan hari kerja PNS dan PPPK. Pada Senin hingga Jumat, petugas Pemprov Gorontalo dan PPPK masuk pada pukul 07.30 WITA dan keluar pada pukul 16.00 WITA.

Setelah itu, jam kerja selama Ramadhan dimulai pada pukul 08:00 hingga 15:00 WIB. Waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit dan pada hari biasa waktu istirahat adalah 30 menit. Waktu kerja maksimal pada hari normal adalah 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat).

Sedangkan untuk Ramadhan 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat). Seperti diketahui, aturan baru ini berlaku bagi PNS dan PPPK resmi di seluruh Indonesia. Beberapa unit kerja memiliki jam kerja yang berbeda-beda, antara lain rumah sakit daerah, dinas keamanan, pemadam kebakaran, pajak, perikanan, dan sumber daya udara.

Sedangkan pada hari Jumat, petugas dan PPPK masuk pada pukul 07.30 WITA dan keluar pada pukul 16.30 WITA. 

“Untuk hari kerja selain Jumat, ASN masuk pada pukul 07.30 WITA dan keluar pada pukul 16.00 WITA. Khusus hari Jumat, kami tiba pukul 07.30 WITA dan berangkat pukul 04.30 WITA, kata Kepala Kantor Organisasi," kata Sri Wahyuni. 

Dia menambahkan, satuan kerja yang menetapkan enam dan tujuh hari kerja terganggu dengan mengatur pegawai berdasarkan jumlah jam kerja 37 jam 30 menit. 

Ia mengatakan, perubahan jam kerja PNS dan PPPK berlaku mulai 1 Juli 2024. Dengan harapan seluruh PNS dan PPPK sudah tidak lagi masuk kantor pada pukul 08.00.