Bukti Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 M dari SYL Sudah Dimiliki Polisi

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, Satuju.com - Pihak kepolisian disebutkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak telah memiliki sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai dugaan korupsi berupa pemerasan.

Hal tersebut disampaikan Ade menanggapi pernyataan pihak Firli yang menolak menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara ini sudah didapatkan penyidik ​​Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dikutip detikINET, Minggu (30/6/2024).

Ade pun tak mempermasalahkan bantahan Firli tersebut. Ia menilai setiap tersangka memiliki hak untuk menentang keterangan saksi.

"Saya kira hak tersangka untuk menolak keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu. Hak tersangka untuk menolak semua keterangan saksi itu tidak akan menjadi masalah," jelas Ade.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL dalam sidang yang menyatakan ada memberikan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

“Pak SYL bohong itu dan tidak benar,” kata Ian kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Ian menyebut keterangan SYL dalam sidang tidak sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Semakin jelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Dia sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," ujarnya.

SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didaktis atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga menjerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyelidikan.

Firli sendiri telah menetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.