Dewan Pers Minta Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran di Rumah Wartawan di Tanah Karo
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Jakarta, Satuju.com - Dewan Pers memberikan tanggapan terkait kasus kebakaran di rumah wartawan di Tanah Karo yang melibatkan Kapten Rico Sampurna Pasaribu usai diduga memberantas kasus hukum pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB lalu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui Siaran Pers No. 5/SP/DP/VII/2024 mengungkapkan bahwa perlu dibentuk tim investigasi bersama untuk mengusut kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya," ungkapnya dalam keterangan pers tersebut.
Pada poin ketiga, Ninik menjelaskan bahwa tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah memberitakan korban perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini.
Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu membakar bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang menjual bensin eceran.
Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
"Kami meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," kata Ninik.
Dewan Pers juga meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara secara investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu terhadap keluarga korban.
"Secara khusus Dewan Pers menghimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," lanjutnya.

