Satgas BLBI Akan Gunakan Pasal Pendayagunaan untuk Aset Tommy Soeharto yang Tak Kunjung Laku

Aset Tommy Soeharto yang Tak Kunjung Laku

Jakarta, Satuju.com - Pasal pendayagunaan akan digunakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) atas aset sitaan dari Tommy Suharto. Pasal ini dipakai karena aset yang dimiliki Tommy terkait BLBI tak kunjung laku.

"Kita akan pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat, (5/7/2024).

Sebelumnya, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta Satgas BLBI memanfaatkan ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. PP tersebut mengatur tentang pengelolaan simpanan negara.

Pasal 26 Ayat 6 PP itu menyatakan barang yang telah ada di negara dapat dilakukan pendayagunaan oleh Badan Urusan Piutang Negara dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.

Ada yang mengatakan aturan ini perlu segera diterapkan agar barang yang ada di negara tersebut dapat memberi nilai ekonomi.

"Perlu terobosan untuk memanfaatkan aset agar bernilai ekonomi bagi negara sekaligus mengurangi kewajiban obligor," katanya.

Seperti diketahui, aset yang dimiliki Tommy Suharto dalam kasus BLBI sudah 3 kali dilimpahkan sejak 2022 oleh Kementerian Keuangan. Namun belum pernah ada penawaran yang sama sekali dari peserta lelang.

Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua penyebab aset itu sepi peminat, pertama karena harganya yang mahal, dan kedua status asetnya yang bermasalah.