Bisa Secara Offline dan Online, Ini Cara Mendapatkan Bukti Pembayaran PBB
Ilustrasi
Satuju.com - Bukti pembayaran menjadi dokumen penting sebagai tanda sah pembayaran, bukti ini diperlukan untuk berbagai kepentingan administratif.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan serta status sosial ekonomi bagi orang atau badan yang memiliki hak atasnya atau yang memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang wajib disampaikan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.
Dengan demikian PBB merupakan kewajiban tahunan yang tentunya wajib dibayarkan. Secara umum, setelah membayar PBB, penting untuk mendapatkan bukti pembayaran sebagai tanda sah kewajiban pajak yang telah dipenuhi.
Bukti pembayaran PBB mengacu pada dokumen resmi yang membuktikan bahwa pemilik tanah telah melunasi pajak atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Bukti ini harus disimpan dengan baik dan benar.
Pasalnya, bukti pembayaran PBB menjadi dokumen yang harus dilampirkan jika pemilik berencana menjual rumah. Bukti ini akan menjadi persyaratan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Untuk mendapatkan bukti pembayaran PBB ini, dapat diperoleh melalui bank serta lembaga keuangan ketika membayar tagihan PBB.
Melansir Okezone, berikut cara mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline dan online:
Secara Offline:
1. Lewat Kantor Desa atau Kelurahan
Kantor desa dan kelurahan bisa menjadi tempat pembayaran PBB. Nantinya ada petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB di Kelurahan atau Desa.
Prosedur pembayaran PBB di kantor kelurahan atau desa sama seperti cara umum pembayaran PBB offline lainnya. Setelah pembayaran dilakukan, petugas akan memberikan bukti pembayaran PBB.
2. Lewat Kantor Pelayanan Pajak
Langkah pertama untuk mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline adalah dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak. Berikut langkah-langkahnya:
• Kunjungi KPP atau Bank: Datangi KPP atau bank yang melayani pembayaran PBB.
• Bawa Dokumen: Siapkan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), bukti pembayaran, serta identitas diri.
• Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
• Terima Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, nantinya akan menerima bukti pembayaran yang sah.
3. Lewat Bank, Minimarket dan Kantor Pos
Secara umum, tata cara pembayaran PBB secara offline ini cukup mudah. Pembayaran PBB secara offline bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, dan minimarket.
Penmilik tanah hanya perlu mendatangi tempat-tempat yang menyediakan layanan pembayaran PBB seperti yang dijelaskan di atas.
Dalam prosesnya, hanya membawa SPPT PBB. Jika SPPT tahunan belum diterima, maka dapat menggunakan SPPT tahun sebelumnya untuk pembayaran. Setelah proses pembayaran selesai, bukti pembayaran akan diberikan.
Secara Online:
1. Melalui Situs Web Resmi Pemerintah Daerah atau Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan pembayaran PBB secara online melalui situs web resmi mereka.
Pengguna dapat mengunjungi situs web resmi pemerintah daerah atau Direktorat Jenderal Pajak yakni https://djponline.pajak.go.id.
Pilih Menu Pembayaran PBB dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang ingin dibayar.
Lakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit/debit.
Setelah pembayaran berhasil, dapat mencetak bukti pembayaran atau menyimpannya dalam format digital.
2. Lewat E-commerce
Opsi pembayaran melalui transaksi pembayaran elektronik dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang hendak membayar PBB secara online.
Banyak aplikasi mobile yang dapat memudahkan pembayaran PBB seperti Tokopedia. Caranya cukup mudah, hanya dengan mengikuti instruksi yang diberikan.
Setelah berhasil melakukan pembayaran, diharapkan akan ada pemberitahuan dan bukti pembayaran PBB yang diberikan.
Dengan demikian itulah ulasan lengkap mengenai cara mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline dan online. Semoga bermanfaat.

