Tim Gabungan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika Seberat 7.081,62 Gram di Pulau Rupat
Tersangka dan BB
Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polres Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkotika jenis sabu dengan berat ±7.081,62 gram di Jalan Jend. Sudirman, Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri mengatakan Dalam kasus tersebut telah ditahan 2 orang tersangka berinisial (38) dan TS (45) dengan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor.
"Penangkapan dilakukan usai tim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke Pulau Rupat. Setelah diperoleh informasi yang akurat akan tempat dan ciri-ciri target, tim melakukan pengintaian dan penangkapan," jelasnya. Jumat, (12/7/2024).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

