Tegas! Anggota DPR Minta Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PPPK Harus Diaudit Terlebih Dahulu
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera
Jakarta, Satuju.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan pentingnya audit sebelum pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangka penataan pegawai non-ASN.
Penegasan mengenai adanya audit sebelum pengangkatan honorer menjadi PPPK ini disampaikan Mardani Ali dalam sebuah sesi di akun YouTube @DPR RI.
Mardani Ali menyatakan bahwa seluruh pegawai non-ASN harus ditata paling lambat Desember 2024.
Sesuai dengan Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi peraturan tersebut.
Menurut Mardani Ali, ada dua jenis tenaga honorer, yaitu honorer pejuang dan honorer siluman. "Sejak awal saya sudah mengatakan ada dua jenis honorer, honorer pejuang dan honorer siluman," katanya.
Ia menekankan bahwa honorer siluman, yang memperoleh posisi karena kedekatannya dengan pengambil keputusan, harus dibersihkan.
Untuk memastikan penataan yang tepat, Mardani Ali menegaskan bahwa audit adalah langkah yang krusial.
"Yang terhormat siluman ini karena dia dekat dengan para pengambil keputusan, itu harus dibersihkan, karena itu dalam undang-undang ASN kita mengingatkan bahwa harus ada audit lebih dulu, harus ada political will dari pemerintah," ujarnya.
Mardani Ali juga menambahkan bahwa tenaga honorer berhak menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK pada bulan Desember 2024.
"Honorer Insyaallah 2024 Desember semua dapat NIP, Nomor Induk Pegawai," jelasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penataan pegawai non-ASN dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Serta memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar berkompeten yang akan diangkat menjadi PPPK.

