Libatkan 275 Personel, Polda Kalsel Berhasil Ungkap 14 Kasus PETI

Press release, Polda Kalsel Berhasil Ungkap 14 Kasus Penambangan Tanpa Izin/(ISTIMEWA)

SATUJU.COM, KALSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 09.30 WITA.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan bahwa Operasi PETI Intan dilaksanakan sejak 27 Juni hingga 11 Juli 2024.

Operasi ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H., dengan melibatkan 275 personel dari Polda dan Polres jajaran.

Selama 14 hari operasi, berhasil diungkap 14 kasus penambangan tanpa izin.

Rincian kasus penambangan yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut:

- Polda Kalsel: 4 kasus
- Polres Banjar: 1 kasus
- Polres Tanah Laut: 2 kasus
- Polres Tanah Bumbu: 3 kasus
- Polres Kotabaru: 4 kasus

Dari operasi ini, berhasil diamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa:

- 6 unit Excavator
- 1 unit Dump truck
- 1 lembar STNK
- 7 buah Mesin dompeng
- 1 buah Mesin penyedot pasir
- 10 buah Pipa paralon
- 9 buah Selang
- 5 buah Karpet perangkap butir emas
- 2 buah Jerigen
- 2 buah Cangkul
- 600 m³ Batu gunung
- 4 lembar Foto

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa 4 kasus pertambangan ilegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 di Kabupaten Banjar dan 3 di Kabupaten Tanah Laut.

Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktivitas pertambangan ini dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Pengungkapan kasus tambang ilegal tidak hanya meliputi tambang batubara, namun juga tambang emas. Total ada 8 kasus tambang emas yang diungkap, dengan rincian:

- Kabupaten Tanah Bumbu: 3 kasus
- Kotabaru: 4 kasus
- Tanah Laut: 1 kasus

AKBP Ricky Boy menuturkan bahwa secara umum, kasus pertambangan ilegal pada Operasi PETI Intan 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan Operasi PETI Intan 2023 lalu.

Keberhasilan Polda Kalsel dalam Operasi PETI Intan 2024 menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penambangan tanpa izin.

Dengan penurunan jumlah kasus dibanding tahun sebelumnya, diharapkan upaya ini dapat terus menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.**(rl/Aditya)