INPEST Bersama SALAMBA Ungkap Galian C PT PHR di Rohil Diduga Ilegal dan Segera Kita Laporkan 

penimbunan jalan dan lokasi drilling PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) seperti di lokasi Balam 16 kecamatan Bangko Pusako dan Desa Teluk Pulau Hulu kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil. (Istimewa)

Rohil, Satuju.com - Maraknya galian C berupa tanak uruk yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang meresahkan masyarakat akan segera dilaporkan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Jumat (19/7/2024) .

Galian ini diketahui untuk kepentingan penimbunan jalan dan lokasi pengeboran PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) seperti di lokasi Balam 16 kecamatan Bangko Pusako dan Desa Teluk Pulau Hulu kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Sekretaris Jenderal Lembaga INPEST, Lambok, S.Tr bersama W. Simbolon. S.Sod., MM, Kordinator Nasional Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mengungkapkan bahwa mereka telah mengamati bahwa kebutuhan tanah timbun di perlukan jutaan kubik untuk menimbulkan pipa, jalan dan lokasi pengeboran milik BUMN yaitu PT. PHR.

“Diperkirakan akan merusak lingkungan bila tidak memiliki izin AMDAL dan izin pertambangan dari Dinas ESDM,” katanya saat mengobservasi lokasi di sekitar Balam 16, Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, Ganda memastikan terkait perizinan AMDAL dan Perizinan Galian C tersebut, mereka akan segera membuat laporan ke Bareskrim dan Gakkum agar segera membetuk Tim Investigasi bersama antara Kabareskrim, DLHK dan Dinas ESDM.

“Keperluan material tanah urug akan terus berlanjut sehingga perlu perizinan yang jelas,” lanjutnya.

Lambok juga menyampaikan bahwa galian C yang diduga ilegal tersebut di tampung oleh PT. PHR karena lebih murah dan lebih dekat dengan lokasi Penimbunan, namun demikian kurang memperdulikan lingkungan hidup.

“Dugaan Galian ilegal tersebut telah melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara dan UU No 32 tentang kelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandasnya.