KPK Siapkan Program di Level Desa untuk Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, Satuju.com - Program percontohan Desa Antikorupsi 2024 akan membebani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program tersebut dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi pentingnya membangun budaya antikorupsi dalam masyarakat sebagai upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Hal itu ia sampaikan dalam Berbagainya pada webinar perluasan program percontohan desa anti korupsi tahun 2024 via Zoom yang tayang di Youtube KPK RI.
Menurutnya, KPK menyadari pentingnya kerja sama dengan berbagai elemen bangsa dalam anggota korupsi di Indonesia.
“KPK tidak bisa bekerja sendiri. Penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami juga melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Kumbul mengatakan bahwa semua pasti tahu korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan.
Korupsi, katanya, tidak hanya menyebabkan monopoli dan kemiskinan, tetapi juga merusak proses demokrasi serta menyebabkan pelanggaran HAM.
Hingga kini, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di tingkat desa.
Sejak berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp538 triliun untuk desa-desa di seluruh Indonesia.
Namun tantangan besar masih menghadang, seperti tingginya angka kemiskinan di desa hingga kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Untuk itu, KPK membuat program unggulan salah satunya melalui program Desa Antikorupsi yang telah diluncurkan sejak tahun 2021.
Program tersebut telah membentuk sebanyak 33 desa percontohan antikorupsi di seluruh wilayah Indonesia.
KPK sendiri menargetkan hingga tahun 2027, setiap kabupaten dan kota setidaknya memiliki satu desa percontohan antikorupsi.
Kumbul menilai keberadaan desa-desa antikorupsi ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa lainnya sehingga akan terwujudnya Indonesia bebas dari korupsi.
Berdasarkan survei BPS, tingkat perilaku koruptif di kalangan masyarakat desa dalam empat tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan perkotaan.
Hal itu menjadi tantangan bersama, ditambah dengan adanya bocoran anggaran yang terungkap.
Di mana tercatat ada 851 kasus korupsi di desa yang melibatkan 973 tersangka, termasuk kepala desa dan perangkatnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK membentuk program desa antikorupsi yang melibatkan peran aktif dari seluruh perangkat desa dan masyarakat.
Kumbul menekankan perlunya kerjasama dari semua pihak untuk mengatasi korupsi di tingkat desa.
Menurutnya, masyarakat desa juga perlu berperan aktif dalam membangun desanya yang bebas dari korupsi.
Adapun kegiatan webinar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen semua pihak.
Terutama dalam upaya pemberantasan korupsi, mulai dari desa-desa di seluruh Indonesia.

