Ultimatum KPK ke Pj Gubri SF Haryanto: Pakar Lingkungan Sebut Akademisi Penyusun AMDAL Bisa Terlibat Pidana

Pakar Lingkungan, Dr Elviriadi dan Pj Gubernur Riau, SF Haryanto (latar belakang gedung DLHK Provinsi Riau).

Pekanbaru, Satuju.com - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pj Gubri SF Haryanto untuk melakukan audit atas penerbitan 134 dokumen Amdal perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau lantaran terindikasi adanya praktik korupsi. Pasalnya, informasi yang beredar ada pengembalian uang ke kas Negara setelah dilakukan pemeriksaan. Rabu, 17/07/2024.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan, Senin (15/7/2024) bahwa pihaknya telah melakukan audit, dan kabarnya, atas upaya itu telah dilakukan pengembalian dengan cara menyetorkan ke kas Negara, oleh pihak yang memberikan maupun yang menerima.

Mendengar keterangan Kepala Inspektorat Riau tersebut, Pakar Lingkungan Dr Elviriadi hampir naik pitam.

"Aaaaaaccch, apa apaan itu. Setelah diaudit, kembalikan ke kas negara. Asal tau aja, pengembalian dana tersebut tidak menghilangkan menssrea (unsur kesalahan/pidana). Perbuatan sesuka hati menggunakan kewenangan itu jelas tindak pidana korupsi. Tak bisa dihapus pidananya walau uang dikembalikan," kata putra Meranti kepada kepada Satuju.com Jumat  (19/7/2024) sore.

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu menjelaskan keterlibatan akademisi dalam AMDAL.

"Ya setiap AMDAL lazimnya ada akademisi yang terlibat. Apalagi untuk analisis Fauna Flora, keanekaragaman hayati dan pengelolaan limbah. Di Riau ini saya sering ground check ke lapangan selalu IPAL dan pengelolaan limbahnya tak sesuai ketentuan. Kok mudah sekali terbit ratusan dokumen (AMDAL, UKL, UPL, DELH)," tanya dia heran.

Pengurus Pusat Muhammadiyah itu mengatakan akademisi terlibat penyusunan AMDAL bisa dipidana.

"Jelas sekali dalam Ketentuan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada bab khusus tentang komisi AMDAL. Bila tidak bersertifikat kena pidana. Termasuk membuat dengan tergesa gesa tanpa kehati - hatian, profesionalisme, dan mengabaikan fungsi lingkungan hidup. Apalagi dengan motif didominasi oleh bayaran sehingga objektifitas penyusunan jadi buyar asal - asalan. Inspektorat dan  KPK RI harus panggil dan periksa akademisi itu," imbuhnya.

Elviriadi berjanji akan menjumpai Pj Gubri pada senin mendatang untuk menceritakan kondisi Dinas LHK Provinsi Riau.

"InsyaAllah hari Senin saya jumpai pak Pj SF Haryanto dan pak Sekda Indra. Nama nama pejabat DLHK yang belum sempat dicopot pak Edi Natar kemarin mau saya bicarakan lagi. Ajap Riau ini dah porak poranda. Harusnya tak ada lagi AMDAL yang terbit. Kalau UKL / UPL masih bisa lah. DELH itu juga tak sembarangan bisa dibuat. Bila udah melanggar aturan dan merusak lingkungan, di tindak hukum aja. Kok gampang kali muncul DELH,"pungkasnya geram.