Ndee, Sabu Hijau Musuk Jatim, Pengedar Diamankan

Hukum- Polisi menyita 80 gram sabu berwarna hijau dari pengedar dan bandar di di Mojokerto, terungkapnya peredaran narkotika jenis baru ini berawal dari penangkapan seorang pengedar kelas teri.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono, saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, mengatakan awalnya pengungkapan di depan warung Dusun Segawe lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Minggu (7/6/20) lalu menagkap Zanuar Ega Nanda.

Kristal sabu berwarna hijau ini nampak lebih  menggumpal kristalnya berwarna hijau bening dibandingkan sabu biasa.

Pengakuannya Ega membeli narkotika golongan I itu dari Yoffi Ardiansyah, dari tangan Ega polisi awalnya menyita 0,38 gram. Polisi pun menggerebek rumah Yoffi pada hari yang sama.

Sabu berwarna hijau yang dikenal pencandu ice pengakuan Ega dibeli warga Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi.

Selain meringkus Yoffi, petugas menyita 10 gram sabu warna hijau atau green ice, 5 gram sabu biasa, uang Rp 300.000, 1 ponsel pintar, serta sebuah timbangan elektrik.

Kemudian Petugas menemukan 70 gram sabu hijau di tempat tinggal tersangka OXI di Kecamatan Kemlagi. Polisi juga menyita 1.000 butir dobel L dari rumah tersebut.

"Kami sita barang bukti sabu warna hijau, ini narkotika jenis baru," katanya, Selasa (16/6/20).**