Duh! Desak Usut Penyalahgunaan Anggaran di Rohil, Puluhan Massa Lembaga INPEST Gelar Aksi di KPK dan Kejagung
Puluhan massa dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menggelar aksi demonstrasi damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta dan Gedung Kejagung
Jakarta, Satuu.com - Puluhan massa dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menggelar aksi pencetakan rahasia di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta dan Gedung Kejagung pada Kamis (1/8/2024).
Dalam tuntutannya, Lembaga INPEST meminta KPK agar memeriksa dan mengusut aliran Dana PI sebesar Rp488 Milyar ke BUMD Rohil.
Aksi demo damai di depan gedung KPK dan Kejagung dilakukan secara bersamaan dan dihadiri Ketum Lembaga INPEST Ganda Mora, Kordinator aksi Lambok Str, Kordinator Lapangan Lambok Simbolon serta diikuti puluhan anggota Lembaga INPEST di seluruh Indonesia.
Ganda Mora menyebutkan bahwa tuntutan massa Pernyataan Sikap Lembaga INPEST Bahwa adanya dugan korupsi dan merangkul anggaran merajalela di Kabupaten Rokan Hilir dan tidak adanya transparasi atau keterbukaan anggaran dan penggunaan dana di bawah kepemimpinan Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Salah kecuali teruntuk mencakup dana Particing Interest (PI) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar lebih kurang Rp488 Miliar Rupiah masuk ke rekening Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) tertanggal 31 Desember 2023,” katanya.
Ket. Poto : Puluhan massa dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menggelar aksi pencetakan rahasia di depan gedung Kejagung. Kamis, (1/8/2024).
Korlap Lambok Str mengatakan bahwa berdasarkan data, dana sebesar Rp.70 Miliar deviden awal yang diambil dari Dana PI sebesar Rp.488 Miliar pada tanggal 1 Januari 2024 yang disetorkan ke Kasda Kabupaten Rohil yang ditransfer oleh Direktur Utama BUMD Rohil terindikasi telah dimatikan. Kata Korlap Lambok Str saat dikonfirmasi media awak.
Bahkan, dana sebesar Rp.70 M yang disetorkan ke Kasda sebagai deviden awal itu digunakan pembayaran Gaji Honorer yang diangkat Bupati Rokan Hilir tidak disewakan dari Pusat juga untuk kegiatan hibah, padahal rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari BUMD Rohil belum mulai. Jadi dana sebesar Rp.70 Miliar (deviden awal) itu dugaan kita adalah sebuah akal-akalan dari kebijakan sang penguasa saat ini,” ungkapnya.
Lambok kemudian menyimpulkan kemana penggunaan dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rohil, ia menyebutkan bahwa dana tersebut diperuntukkan yang tidak jelas dan nuasa politik Bupati Rohil Afrizal Sintong,
“Kita memberikan dasar pemberian 9 unit mobil mewah, 3 motor dan puluhan ribu paket sembako dari Bank Riau Ke BUMD Rohil dasar dari penyimpanan uang negara,” katanya.
Selanjutnya ia juga menganalisis terkait dana bagi hasil sawit sebesar 39 Miliar Rupiah hasil pemeriksaan BPK RI digunakan untuk Hibah ke KPU, Bawaslu, pembayaran gaji honorer dan peningkatan gaji pegawai yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur jalan dan kesejahteraan rakyat, sehingga membuat Masyarakat bingung dan curiga kemanapun dana tersebut dana tersebut di gunakan.
Kemudian Ganda mengungkapkan bahwa tujuan dari aksi damai ini adalah untuk mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung agar segera menuntaskan laporan yang telah ditulis ke KPK dan Kejagung sebelumnya.
Kami melakukan orasi dengan jumlah massa 60 orang dan selanjutnya akan terus melakukan demo dengan jumlah massa yang lebih besar sampai permasalahan ini segera terselesaikan, dalam aksi demo ini kami juga menyampaikan data tambahan yang langsung diterima Humas KPK RI dan menyampaikan akan ditelaah lebih lanjut untuk selanjutnya melakukan kesimpulannya," simpulnya.
Ket. Poto : Penyerahan data tambahan ke KPK melalui Humas KPK, Mukti.
Untuk diketahui, sebelumnya Terkait Dugaan kondominium Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp.39 Miliar di Kabupaten Rokan Hilir sedang terproses di KPK dan Kejaksaan Agung atas laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada tanggal 15 Juli 2024 lalu.
Saat memanggil kantor KPK untuk mengambil keterangan dan terus mendesak agar laporan terkait dan PI dan DBH di usut tuntas atas dugaan penyalah gunaaan dana tersebut sebelumnya telah mencuat dalam pemberitaan dan media sosial kemudian diadukan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung
Kami mendatangi KPK dan Kejagung tanggal 29 Juli 2024 untuk memberikan keterangan sekaligus mendesak untuk diusut tuntas terkait Aduan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si pada Senin 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar 70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023, Namun penyetoran deviden dan DBH tersebut diduga untuk pembayaran gaji Honorer, Hibah dan rawan disalah gunakan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Saya datang kembali ke KPK RI untuk mendesak pengusutan secara menyeluruh dugaan korupsi dan otoritas terkait penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen atau sebesar Rp.488 M Yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil dan dan DBH Sawit sebesar Rp.39 M,” kata Ir. Ganda Mora.M.Si selaku ketua umum lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada awak Media melalui press Liris dari jakarta Selasa (30/07/2024).
Lebih lanjut Ganda kami menyampaikan juga mempersiapkan aksi damai waktu dekat di KPK dan Kejagung dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menindak lanjuti lapdu kami. Sebelum kami telah menyampaikan laporan Dugaan korupsi dengan Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada tanggal 15 Juli 2024, dimana pihak KPK dan Kejagung meminta agar kami terus proaktif dalam memberikan informasi dan tambahan kepada masyarakat agar masalah tersebut cepat tuntas.
Perlu diketahui, sebelumnya Dugaan mencakup Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sebelumnya mencuat di media sosial kini diadukan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aduan yang dilakukan oleh Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si. pada Senin 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar 70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023, Namun penyetoran deviden dibuat untuk pembayaran gaji honorer Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Saya datang ke KPK RI untuk mengadukan dugaan korupsi dan otoritas terkait penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil,” kata Ganda saat dihadapan media awak. Selasa, (16/7/2024).
Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 yang berisi lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada tanggal 15 Juli 2024.
Lebih lanjut Ganda sampaikan, pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.
Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point'7 Dalam Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu KBH WK Rokan pemegang saham RPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan kepentingan partipasi yang dimilikinya kepada pihak lain. .
Selanjutnya dalam Point' 9 juga menjelaskan Gubernur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.
Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan Dana Participating Interest sebesar 488 Milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalah gunaan dana PI Tahun 2023, Siapa Penanggung Jawab dan Siapa pemberi kebijakan dalam hal ini,” sebut Ganda.
Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab dan Bupati Kepala Daerah sebagai pengawas terhadap penggunaan dana PI 10 Persen mala mengabaikan larangan pengalihan partisipasi kepentingan tersebut ke pihak lain dalam hal ini digunakan untuk pembayaran Gaji Honor, pembayaran tunda bayar proyek oleh Pemda Rokan Hilir.
Belum lagi terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar 800 juta, tanggal 5 sebesar 50 juta dan tanggal 6 sebesar 250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut. sehingga perlu di usut tuntas oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya,” tutupnya.
Terpisah, Humas PHR, Rintan saat dihubungi awak media mengatakan Mas maaf sy sedang cuti, Ke mas Pradonggo ya. Namun memalukan, ketika awak media menghubungi Pradonggo belum memberikan keterangan apapun setelah dilakukannya konfirmasi melalui whatsapp. Selasa 16 Juli 2024.
Tidak sampai disini, awak media mengkonfirmasi Direktur BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rahman, SE kini belum memberikan keterangan apapun alias bungkam setelah dilakukannya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon.

