Kembali Datangi KPK dan Kejagung, Lembaga INPEST Pantau Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PI dan DBH di Rohil
Ketua Lembaga INPEST, Ganda Mora, M.Si
Jakarta, Satuju.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan dana Participating Interest (PI) senilai Rp.488 Miliar dan DBH Sawit senilai Rp.39 Miliar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Senin (29/7/2024) lalu.
Ketua Lembaga INPEST, Ganda Mora, M.Si mengatakan bahwa mereka telah mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk memberikan keterangan serta mendeksak lembaga terkait untuk menuntaskan aduan mereka.
Pada Senin 15 Juli 2024 lalu, perihal pencairan uang sebesar Rp.70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi penyetoran deviden awal tahun 2023, namun penyetoran deviden dan DBH tersebut diduga untuk pembayaran gaji honorer, hibah dan rawan disalahgunakan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,” katanya.
Ganda mendesak pengusutan secara menyeluruh dugaan korupsi dan wewenang terkait dugaan tersebut.
Lebih lanjut, Ganda menyampaikan bahwa mereka juga telah mempersiapkan aksi damai di dekat gedung KPK dan Kejagung dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menidaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya kami telah menyampaikan laporan Dugaan korupsi dengan Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan nomor surat: 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada tanggal 15 Juli 2024, dimana pihak KPK dan Kejagung meminta agar kami terus proaktif dalam memberikan informasi dan tambahan kepada masyarakat agar masalah tersebut cepat tuntas," lanjutnya.
Sebelumnya Ganda menyampaikan bahwa pencairan uang sebesar Rp.70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan persetujuan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.
"Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat poin 7 sejak tanggal efektif pengalihan PI 10 persen dimana Pemkab Rokan Hilir pemegang saham SPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan PD SPR dilarang untuk mengalihkan kepentingan partipasi yang dimilikinya kepada pihak lain," ungkapnya .
Lebih lanjut, Ganda mengungkapkan bahwa dalam poin 9 juga menjelaskan Gubenur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.
Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti, ia juga menyampaikan penggunaan dana PI sebesar Rp.488 Milyar dan DBH sawit sebesar 39 dimana bedasarkan Audit BPK-RI terkait APBD tahun 2023 disebutkan bahwa Dana DBH digunakan untuk Hibah kepada KPU dan Bawaslu kemudian untuk pembayaran gaji Honorer dan peningkatan pendapatan Pegawai dalam audit pihak Pemkab Rohil menyebutkan penggunaan dana tersebut disebabkan shir menganggap dengan posisi Kas daerah belum ada.
“Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan sehingga kami menduga dana tersebut disalah gunakan karena peruntukan setiap pos anggaran sudah di anggarkan di APBD Roil, sehingga kami mendesak agar KPK dan mengusut menyelesaikan permasalahan tersebut ucapkan Ganda Menutup lengkapnya,” tandasnya.
itu. .

