Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat, AGUSTINUS NAHAK Berbagi Kiat Ke IKAHBEMA

Jakarta, satuju.com - Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbullah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi

Berkaitan dengan pendampingan hukum kepada masyarakat Agustinus Nahak, SH MH ketua HAMI Bali Bersatu dan FBN DPW Bali berbagi kiat kepada Ikatan Keluarga Mahasiswa Hukum Belu dan Malaka (IKAHBEMA) dalam pelatihan hukum secara daring dari Kupang NTT pada tanggal 1 - 2 Oktober 2021

"Peranan polisi dalam peradilan pidana berada di bagian terdepan yaitu pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Tugas-tugas dalam penyidikan berhubungan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, tersangka dan meminta bantuan ahli. Dalam hubungan ini polisi bertugas untuk menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Setelah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya kepada kejaksaan. Setelah itu tanggung jawab polisi sampai di situ dan berlanjut kepada wewenang tuntutan jaksa dan keputusan hakim di pengadilan. "Jelas Agustinus Nahak kepada awak media melalui daring, Sabtu (2/10/2021)

"Bukan hanya polisi tapi pendamping hukum untuk masyarakat juga harus bisa investigasi, pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi. Sehingga nantinya menjadi bahan pertimbangan keputusan hakim di pengadilan, "tuntasnya

Laporan: Jalal