Tim Terpadu Polsek Pinggir Berjibaku Tanggulangi Kahutla di Desa Tasik Tebing Serai
Penanganan Kahutla di Desa Tasik Tebing Serai
Bengkalis, Satuju.com - Polsek Pinggir bersama dengan instansi terkait lainnya masih berjibaku melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di KM.75 Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Hot Spot (HS) terpantau melalui aplikasi dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau pada Hari Minggu (28/7/2024) lalu.
Berdasarkan Verifikasi yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA) pada Hari Minggu Sorenya, bahwa terhadap HS tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot),
“Perlu segera dilakukan penanggulangannya, baik upaya pemadaman, pemadaman maupun penegakan hukum pelaku terhadapnya,” kata Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, SH, MH
Kegiatan dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dilakukan yaitu melakukan koordinasi dengan unsur dan instansi terkait lainnya, selanjutnya mengerahkan kekuatan tim Terpadu yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BKSDA Wilayah Sebanga Duri, Regu Pemadam Kebakaran (RPK), Manggala Agni dengan jumlah 39 Orang.
“Didukung dengan sarpras alat pemadam berupa ministraker dan selang yang cukup, yang langsung berjibaku melakukan upaya pemadaman berupa membuat sekat api, mendinginkan pucuk api dan menyalakan TKP agar tidak meluas dan melebar sehingga kejadian Karhutlah tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan,” lanjut Darmawan.
Darmawan menjelaskan ddapun lahan yang terbakar lebih kurang 7 Ha, yaitu lahan gambut yang diolah dan ditanami kelapa sawit oleh masyarakat, dan masih dalam penyelidikan oleh tim Gakkum Kanit Reskrim Polsek Pinggir yang sudah berkoordinasi dengan Petugas BKSDA.
“Sudah sepakat dengan Petugas BKSDA bahwa lokasi TKP merupakan Zona Inti dari pada Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil sebagai Paru-paru Dunia yang harus dijaga kelestariannya,” katanya.
Terkait peristiwa Karhutlah tersebut akan dilakukan proses penyelidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Untuk itu kita himbau dan kita diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mewaspadai dan menghindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, karena tidak ada toleransinya menurut hukum bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Darmawan.
Hambatan dan kendala dalam upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan dilapangan jgua dialami oleh petugas.
Dalam kegiatan beberapa kendala antara lain kekurangan sumber air karena musim kemarau sehingga lahan gambutnya cepat kering, sementara Tim Gakkum dalam hal penyelidikan masih mencari upaya siapa pihak yang membuka lahan tersebut karena TKP tersebut berada di Perbatasan Desa.

