Kuasai Sabu di Pelabuhan Sekodi, Tim Opsnal Polres Bengkalis Berhasil Tangkap S dan BB 10 Gram

Tersangka berinisial S (32) dan BB, yang beralamat di Jalan Hangtuah, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana (TP) narkotika jenis sabtu seberat 10 gram di Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis pada Rabu (17/7/2024).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menguasai Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sekodi.

Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan dua orang diduga tersangka di Jalan Utama yang membuang sepeda motor dan berupaya melarikan diri. 

Dengan kesigapan tim opsnal, satu orang berhasil diamankan bernama berinisial S (32) yang beralamat di Jalan Hangtuah, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menungkapkan telah menyita beberapa barang bukti yang telah diamankan.

"Telah disita BB yaitu, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 1 unit handphone, 1 bungkus kotak rokok dan 1 unit sepeda motor," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.