Mulai Agustus 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini disebutkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SKCK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2024.
"Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi permohonan SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif," tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri, dikutip Senin (5/8/2024).
Salah satu wilayah yang sudah diberlakukan BPJS untuk membuat SKCK adalah Aceh.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin tercapainya Program JKN.
“Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi kesehatannya melalui Program JKN,” ungkap Zainal, Kamis (1/8/2024), dikutip dari aceh.prov.go.id.
Tidak hanya di Aceh, kebijakan ini juga berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.

