Pemko Pekanbaru Ingatkan Tempat Hiburan Malam Harus Beroperasi Sesauai Ketentuan Perda

Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Pekanbaru, Satuju.com - Agar operasional mereka tidak melanggar Perda, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memaafkan pengelola tempat hiburan malam (THM). Apalagi hiburan malam dijadikan tempat peredaran dan konsumsi narkoba. 

Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengingatkan, hiburan malam juga harus beroperasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Perda. Pengelola harus mengikuti regulasi yang telah dibuat Pemko. 

"Kita imbau hiburan malam buka sesuai jadwal. Kita nanti koordinasi ke Satpol PP untuk melakukan pengawasan," kata Indra Pomi Nasution, Rabu (7/8/2024). 

Pemerintah kota juga berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk mengawasi tempat hiburan malam. Seluruh pengelola tempat hiburan malam sudah diundang untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di tempat tersebut. 

Apalagi kasus terbaru adanya kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pemotor, akibat ditabrak pengemudi mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba sepulang dari tempat hiburan malam. 

"Kita sudah ingatkan tempat hiburan untuk mengawasi lokasinya masing-masing. Untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di tempat hiburan itu," tambah Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. 

Pihaknya juga menyampaikan terkait sanksi administratif hingga pidana jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam. Sementara dari pemerintah kota dapat memberikan sanksi perjanjian tempat hingga pencabutan izin jika terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. 

Ia memastikan, bahwa pemerintah kota melalui Satpol PP mengintensifkan pengawasan hiburan malam. Pihaknya juga langsung menindak jika ada pelanggaran Perda. 

"Razia tetap otomatis tetap kita lakukan. Razia, patroli, baru-baru ini kami memberikan surat imbauan ke seluruh THM untuk menjaga keamanan dan mengingatkan. Mengingatkan tempatnya (THM, red) untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan obat terlarang," tutupnya.