PDIP Desak Kepolisian Tangkap Pelaku dan Ungkap Motif Kasus Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Yunus Yusack Napitupulu
Jakarta, Satuju.com - Pihak kepolisian didesak Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Yunus Yusack Napitupulu agar cekatan dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku perusakan kendaraan milik jurnalis Tempo.
Ia curiga, perusakan mobil milik Jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran bukan peristiwa perusak biasa. Anggota DPR ini menduga memiliki pesan lain yang berkelindan dengan aktivitas jurnalistik Hussein belakangan ini.
“Mungkin saja ada pesan dari pelaku yang ingin menyampaikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia,” kata Adian dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Kamis, 8 Agustus 2024.
Alasannya, Adian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di lokasi yang seharusnya menjadi wilayah aman kekerasan, yaitu dekat dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sehingga, kata dia, dari peristiwa tersebut tak dapat dianggap sebagai peristiwa perusakan yang biasa. Namun, ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berbicara. Di dalamnya terdapat hak rakyat untuk mendapatkan informasi.
“Ini juga terancam sebagai ancaman terhadap demokrasi,” ujar dia.
Perusakan mobil Hussein terjadi pada 5 Agustus 2024 malam di area putar-balik Jalan Pattimura. Malam itu, sekitar pukul 21.50 WIB, Hussein hendak pulang ke rumah ketika dia mendengar suara keras di belakang mobilnya.
Sebagian kaca sudut kiri dan kanan kendaraan Hussein pecah akibat kejadian tersebut.
Hussein, merupakan Jurnalis kanal politik di desk Nasional Tempo yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik di majalah Tempo sebagai sampul cerita.
Dia juga merupakan host Bocor Alus Politik, yaitu podcast Tempo di YouTube yang tayang tiap Sabtu pukul 11 siang.
Bersama tim legal Kelompok Tempo Media, Hussein telah melaporkan perusakan mobilnya oleh orang yang tidak diketahui ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Beberapa jam setelah menerima laporan Hussein, sejumlah penyidik Tim Reserse Kriminal dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan ke polisi untuk memastikan pelaku dan motif perusakan itu.
Sebab, perusakan terlihat tidak bertujuan untuk membahayakan. Dia khawatir perusakan sebagai bentuk teror akibat aktivitas Hussein sebagai wartawan.
“Semoga penyelidikan polisi cepat mengungkap pelakunya,” katanya. "Kami ingin tahu apakah ini peristiwa kriminal atau intimidasi kepada wartawan."
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak kepolisian untuk mengusut dugaan teror yang dialami jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim mengatakan kepolisian perlu mengungkap motif teror yang dialami Hussein. Menurut Irsyan, pihak berwajib patut mempertimbangkan kemungkinan dugaan aksi teror tersebut berkaitan dengan pekerjaan Hussein sebagai jurnalis.
“Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus Merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Irsyan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 Agustus 2024. Beleid tersebut melarang tindakan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror terhadap Hussein. Irsyan menyatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pasal kedua tersebut mengandung ancaman pidana bagi tindakan menghancurkan atau merusak barang.
Iryan melanjutkan. AJI Jakarta dan LBH Pers juga meminta Dewan Pers untuk ikut berperan menangani kasus dugaan teror terhadap Hussein.
“Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas,” ucap Irsyan.
Irsyan juga memberikan catatan untuk Dewan Pers perihal kekerasan terhadap jurnalis. Menurut dia, Dewan Pers perlu menyatukan dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan kepada wartawan yang selama ini luput dalam pendataan.

