Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat

Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat

Jakarta, Satuju.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengkonfirmasi kabar bahwa kliennya akan dibebaskan bersyarat dari lapas Pondok Bambu.

Benar, kata Otto Hasibuan singkat saat dihubungi, Minggu (18/8/2024). Pertanyaan Otto menjawab apakah benar Jessica Kumala Wongso akan dibebaskan dari lapas Pondok Bambu hari ini.

Sementara itu, Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga membenarkan hal itu. Dia menyebut hari ini sudah teragenda Jessica Wongso akan melakukan proses administrasi penyediaan

“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap dia

Berdasarkan agenda yang diterima detikcom, tim kuasa hukum Jessica Wongso akan mengadakan konferensi pers pada Minggu (18/8) pagi nanti di lapas Pondok Bambu. Rencananya Jessica akan dirilis pada pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, kasus ini sempat menghebohkan Tanah Air pada awal tahun 2016. Pasalnya, Wayan Mirna Salihin, perempuan berusia 27 tahun, tewas setelah menyeruput segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Tim forensik kemudian menemukan zat beracun natrium sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan di lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram per liter.

Polisi pun kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Wongso, sebagai tersangka. Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh racun sianida ke kopi Mirna.