Kasus Jual Beli Bayi Diungkap Polrestabes Medan

Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini meringkus empat wanita, yang terlibat dalam kasus jual beli bayi

Medan, Satuju.com - Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini meringkus empat wanita, yang terlibat dalam kasus penjualan beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Bayi yang diperjualbelikan untuk pelaku, dipatok dengan harga Rp.20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/8) malam menjelaskan, terungkapnya kasus penjualan beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru lahir di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang diperkirakan sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambhakan Madya, dalam kasus ini terhenti masih melakukan penyelidikan, terkait apakah ada pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibu ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengakui bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kami masih melakukan penyelidikan, kalau nanti ada pelaku lain akan kami sampaikan,” simpulnya.