Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Kembali Berhasil Ungkap TP Narkotika Sabu 12,46 Gram di Desa Koto Pait

Tersangka

Bengkalis, Satuju.com - Kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabtu seberat 12,46 gram berhasil diselesaikan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis di Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (14/8/ 2024).

Tim pengamanan seorang tersangka RS (31) yang merupakan warga Jalan Beringin Desa Koto Pait.

Dari penganglapan tersebut, tim menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 12,46 gram, 2 unit handphone, 1 dompet kecil, 1 sendok sabu dan uang tunai Rp.140.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan lanjutan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/143/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU dan Laporan Polisi Nomor: LP /A/144/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 14 Agustus 2024 ditemukan narkotika jenis sabu pada tersangaka SJM dan ESA dimana kedua tersangka RU.

“Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama dengan unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis mengetahui target berada di rumah Jalan Beringin, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pengeledahan,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.