Imbas Dugaan Intimidasi dari Protelindo dan Oknum Polisi Mengakibatkan Satu Anak Dilarikan ke Rumah Sakit
anak dari pemilik lahan tower dilarikan ke rumah sakit akibat syok dan ketakutan. (Poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com - Betapa pengakuan dari Protelindo bersama yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Riau mengakibatkan 1 anak dari pemilik lahan tower dilarikan ke rumah sakit akibat syok dan ketakutan. Bahkan menurut informasi hingga pukul 23:53 WIB malam ini korban masih terbaring lemas tak berdaya, bahkan menurut penjelasan dokter korban akan menjalani operasi, namun belum tau pasti penyakit yang menyerang korban.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gemanatara Raya, Rudi saat di konfirmasi malam ini yang menyyangkan hal tersebut, dimana menurut beliau harusnya kita selalu berharap Kepolisian yang Presisi, terutama dalam hal ini Ibu Zamraini telah menyewakan tanahnya untuk pembangunan menara dari tahun 2004 dengan masa 10 tahun .
“Sekelompok oknum yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Riau terlibat dalam kegaduhan mempertahankan sewa lahan tower antara pemilik tower bernama Ibu Zamraini dengan perusahaan Protelindo,” kata Rudy kepada media ini, Kamis (22/8/2024).
Sekjend Gemanatara Raya, Rudi menjelaskan untuk sewa tanah yang masa periode 2014-2024 ibu Zamraini belum sama sekali menerima uang sewa sesuai yang disepakati oleh kedua pihak senilai Rp. 444,444,444 dari pihak yang awalnya Axiata hingga pengalihan hak sewa kepada Protelindo.
Namun tanggal 16 Maret 2023 ibu Zamraini menerima dari Protelindo senilai Rp400 juta tanpa penjelasan dana tersebut diperuntukkan untuk apa, jelasnya.
Lanjut Rudy, Akan tetapi karena merasa tidak dapat penjelasan, termasuk tidak ada pemberitahuan peruntukan dana tersebut, dan terutama menurut versi pihak Protelindo bahwa dana tersebut adalah perpanjangan sewa 2024-2034 ibu Zamraini semakin bingung dan merasa yakin tidak ada penerimaan dana tersebut, bahkan sewa dibuat sepihak oleh Protelindo tanpa penjelasan dan tanpa melalui notaris yang mestinya wajib pada setiap perpanjangan.
Sehingga pada akhir juli dan awal Agustus ibu Zamraini mencari bantuan kuasa kepada lembaga/organisasi Gemanatara Raya yang memiliki peran non litigasi dan litigasi yang tidak memerlukan biaya agar masalah ini terang dan tuntas.
"Kami menerima bantuan permohonan kuasa mewakili ibu Zamraini terutama mencari solusi akhir tim.
Rudy mengatakan ia sudah memeriksa Kesepakatan tersebut yang dibuat oleh notaris Sintia Sihite, SH, M.Kn dan menjelaskan dalam perjanjian tersebut di pasal 3 ayat 3 "bilamana pihak kedua tidak membayar seluruh sewa dengan nilai yang tertera maka pihak pertama berhak menyita hak sewa".
“Sehingga Ibu Zamraini meminta waktu untuk menghentikan sementara demi penyelesaian tersebut,” ujar Rudy.(Tjp)

