Bumi Bolong 1.600-an Meter, WNA China Gasak Tambang Emas RI

WNA China Gasak Tambang Emas RI

Jakarta, Satuju.com - Kegiatan pertambangan menambang emas tanpa izin di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan Warga Negara Asing (WNA) China secara diam-diam di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus ini terjadi beberapa bulan lalu yang diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM. Akibat hal itu, negara mengalami kerugian dari hilangnya cadangan emas dan perak sebanyak ratusan kilogram.

Sejumlah tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut pun telah ditetapkan, termasuk di antaranya WNA China.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan hal itu dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH beserta komplotannya sehingga menghasilkan lubang hasil penambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.

Ditjen Minerba kini sedang menyelidiki terowongan di lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, melupakannya belum bisa memberikan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan kelompotannya yang sudah dijadikan tersangka itu.

“Terkait kerugian negara masih di dalam penyidik ​​terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ungkap Sunindyo, beberapa waktu lalu.

Yang jelas, kata Sunindyo, temuan sementara lubang tambang ilegal itu terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki izin RKAB untuk produksi 2024-2026. “Untuk kesimpulan lama aktivitas penambangan ilegal tersebut masih dalami penyelidikan berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH,” terang Sunindyo.

Modus Tersangka YH

Sunindyo mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bijih (bijih) atau emas batangan,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau pelabelan, saringan emas, cetakan emas, dan peleburan induksi.

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat-alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan panjang total 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Sunindyo mengklaim saat ini penyelidikan masih memperkirakan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.