Polisi Diminta Dewan Pers untuk Segera Tangkap Pelaku Teror Terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Jakarta, Satuju.com - Tindakan pengerusakan, teror, hingga intimidasi terhadap jurnalis dikecam keras Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. “Tentu saya mengecam keras ya, terhadap tindakan pihak-pihak yang melakukan perbuatan, yang mengganggu atau menghalang-halangi profesi jurnalis dalam memuatnya,” kata Ninik saat dihubungi pada Selasa, 3 September 2024.
Dia mengatakan, tindakan pengerusakan dan teror terhadap jurnalisme itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, pihak yang merasa disetujui dengan pemberitaan yang dimuat berhak mengajukan hak jawab, hak tolak, dan hak koreksinya. “Bukannya dengan cara melakukan pengerusakan,” ucapnya.
Ninik menanggapi kejadian yang dialami jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, yang kembali mengalami teror pada Selasa, 3 September 2024. Dua orang berkendara motor ditengarai merusak kaca mobil Hussein di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan KH Usman, Beji, Depok, Jawa Barat. “Saya baru menyelesaikan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi),” ujar Hussein yang juga menjadi pembawa acara program siniar Bocor Alus Politik.
Rekaman kamera dashboard atau dashcam di mobil Hussein menunjukkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.05. Dua pelaku yang berboncengan terlihat melintas setelah terdengar suara benturan pada kaca mobil. Motor yang digunakan pelaku tak memiliki pelat nomor di belakang. Keduanya kabur ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta.
Hussein baru mengetahui kaca mobilnya rusak setelah selesai mengurus SIM di layanan SIM keliling. Mobilnya terparkir di depan sebuah warung makan di Jalan KH Usman, sekitar sepuluh meter dari Pos Polisi Kukusan. Di sekitar lokasi, ia dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kaca kanan bagian penumpang.
Teror terhadap Hussein juga terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2024. Kaca mobil Hussein juga memecahkan dua orang berkendara motor tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hussein dan perwakilan Tempo telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Ninik meminta kepolisian segera menanggapi kejadian teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo ini. Terlebih lagi, katanya, kejadian pengerusakan yang dialami Hussein bukanlah kasus yang pertama terjadi.
Dia juga meminta kepolisian melakukan investigasi agar pelaku bisa ditangkap. Ninik menyebut, kepercayaan masyarakat kepada kepolisian berpotensi luntur jika kasus penyerangan terhadap jurnalis ini tidak ditangani secara serius. “Karena warga masyarakat itu harus dijaga keamanannya,” katanya.
Ninik juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk secara responsif mengupayakan perlindungan dan memberikan hak-hak korban. Begitu pula dengan Komnas Hak Asasi Manusia atau HAM, Ninik berharap agar lembaga tersebut bisa membantu melakukan penyelidikan mandiri untuk kasus ini. “Karena upaya melakukan pengerusakan, intimidasi, teror itu dapat melanggar HAM,” ujarnya.

