Penegakan Hukum Mafia BBM Subsidi Jenis Solar dan Illegal Logging: Ketua AWB Riau Kami "Haus" Pembuktian 

Poto: Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Riau.

PEKANBARU, Satuju.com - Ketua Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Riau Umar tegaskan "Kapolri Cq Kapolda Riau dan Jendral TNI AD, AU dan AL Hingga Polisi Militer (PM) agar turunkan tim khusus basmi gudang Mafia BBM subsidi jenis solar dan gudang Illegal Logging hasil panumbangan hutan pembohong yang mengindikasikannya merugikan negara dan masyarakat, kami dari wartawan siap kawal jika di butuhkan". Senin (9/9/2024).

Korupsi bukan saja terjadi di instansi pemerintah, tetapi dalam praktik jual beli BBM subsidi (JBS) juga termasuk unsur korupsi dengan pelanggaran aturan pidana bagi pelaku dan para operator SPBU dan Illegal Logging jenis kayu yang merupakan hutan pembohong serta bagi oknum - oknum yang melancarkan bisnis nakal mereka. 

Dalam hal ini banyak kalangan yang dirugikan oleh pebisnis mafia tersebut, seperti masyarakat umum yang membutuhkan BBM jenis solar terkadang stok di SPBU terutama jalan lintas Tapung menuju Pasir pengaraian (Rohul) atau Rohul menuju petapahan tepatnya di wilayah SPBU kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Kampa Kecamatan siak hulu, kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tenayan Raya dan di kecamatan kecamatan lainnya yang ada di provinsi riau. 

Kemudian Kayu Illegal Logging yang merusak alam semesta, disertai lingkungan dan Fasilitas umum akibat muatan tonase mobil tidak sesuai dengan kekuatan fasilitas jalan,” jelas Umar.

"Praktek mafia BBM jenis solar tersebut diduga banyak di kuasai oleh Oknum - oknum berpakaian "Coklat dan Loreng", namun yang acap jadi korban terkadang oknum wartawan dan LSM di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, 

Dalam hal ini dibuktikan dengan korban - korban oknum surat kabar kepala robek akibat pemukulan para pelansir subsidi BBM jenis solar, ada juga korban oknum surat kabar terjaring indikasi pemerasan hingga kasus saat ini dilanjutkan di penyidik ​​polresta pekanbaru. 

Dengan viralnya beberapa media online dan media RiauTV judulnya menulis "Oknum Wartawan Inisial ND Peras Oknum TNI Hingga 35 Juta".

Untuk itu Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Provinsi Riau kecam keras dan Berharap kepada Kapolda Riau di massa Kepemimpin Mohammad Iqbal agar persoalan ini mengambil sikap tegas, bagi pelaku bisnis Illegal yang kerap menjamur khususnya di Provinsi Riau sebagai APH.

Jika Oknum tersebut berbaju coklat maka Kapolda Riau Jendral M Iqbal kami harap tindak tegas anggotanya tampa pandang bulu, dan jika diduga pem backup oknum loreng maka kita mintak tindak tegas lokasi tempat diduga gudang Illegal penimbunan BBM solar milik mereka di razia dan tutup lokasi tempat bila itu ketentuan hukum pidana tentang Peraturan dan Undang - Undang Migas.

Namun jika terkait penindakan oknum TNI yang ikut serta dalam melancarkan usaha - usaha penimbunan subsidi BBM tersebut, maka saya selaku ketua Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Riau mohon kepada Petinggi (Korem) bila anggota TNI AD yang bermain supaya tindak tegas anggotanya bermain, Jika Oknum Anggota TNI AU kami juga meminta pada petinggi Danlanud memanggil dan proses tindak tegas bagi anggota yang ikut serta dalam melancarkan bisnis Illegal tersebut. 

Selain ketua AWB Umar merupakan Mahasiswa Jurusan S1 Prodi (Hukum) pidana di salah satu kampus Institut di Provinsi Riau, ia kesal bahwa dalam penerapan Undang KUHPidana masih pilih kasih. 

“Sebagaimana diketahui pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa anggota TNI tidak boleh berbisnis ataupun politik, Hal ini tertuang pada pasal 39 ayat (3). Selain itu juga pada pasal 38 ayat (1) perbuatan yang merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara”. 

Seharusnya pemerintah menyatakan Disperindag bersama APH agar pembongkaran menindak para mafia MIGAS yang terjadi di SPBU - SPBU terhadap oknum Operator dan Manager nya yang nakal, karena pelanggarannya tertera pada Pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf C UU No 22 tahun 2001 tentang MIGAS jelas. Selain itu tentang penerapan denda atas penghentian BBM dan juga mendapatkan dukungan pada UU cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa dukungan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda dan pidana penjara.

Sekarang Timbul Pertanyaan, apakah Aturan Perundang undangan terkait bisnis Illegal Migas Masih Berlaku,? atau Kah hanya tinggal nama dan aturan saja, sementara dalam penerapannya diduga tendensius pembiaran belaka. 

Yang merugikan negara, masyarakat umum dan bahkan oknum wartawan yang tergiur oleh rayuan maut oleh mafia subsidi BBM sehingga lalai dengan tupoksi sebagai jurnalis berakhir jebakan OTT dengan modus pemerasan berakhir di jeruji besi baru- baru ini. 

Nah timbul pertanyaan: Bagaimana dengan larangan oknum TNI yang ikut serta berbisnis Illegal atas larangan pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI ? 

Kemudian pelanggaran yang di duga ada di lakukan oknum berbaju coklat, Apa bebas begitu saja atau kita sama - sama turun kelapangan Kroos chek setiap SPBU - SPBU nakal dan gudang - gudang diduga yang di jadikan tempat penimbunan Prodak BBM jenis solar dengan armada mobil lansir jenis Truck , mobil Kijang, mobil Boks dan bahkan ada juga diduga mobil rombakan bebytenk sampai isi bervariasi berkisar 500 liter hingga seribu liter. di SPBU - SPBU di duga nakal yang ada di pekanbaru Riau. 

Kami dari AWB melakukan aksi di Polresta pada bulan Agustus 2024 kemaren bukan benci dan marah sama oknum Polisi dan oknum TNI, melainkan "Menegaskan kebenaran demi Keadilan" Jika komitmen dengan aturan peraturan undangan. 

Polri dan TNI mitra kami Pak, Panglima TNI dan Panglima Mabes Polri juga MoU dengan insan pers melalui Dewan Pers dalam menjalin hubungan kerjasama dalam menegakan kebenaran demi keadilan dan pelaporan serta menulis narasi berita terkait kejanggalan kejanggalan di lapangan sesuai fakta dan data secara akurat dan berimbang," terang Umar 

Bukan melakukan kerjasama untuk trick trick unsur jebakan kepada oknum pers (Jurnalistik) yang merugikan oknum wartawan dan keluarga wartawan itu sendiri. 

Kami dari Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) yang turun Aksi kemaren mendukung proses hukum bila oknum wartawan itu salah dan juga berharap kepada Pak Kapolri, Pak Jendral TNI dan Petinggi PoMAD, PoMAU dan PoMAL hingga Propam Polri supraes dalam penegakan hukum bila oknum wartawan ada indikasi pelanggaran hukum dengan pemerasan pada oknum TNI juga proses oknum TNI nya yang juga Melanggar Undang-undang, namun setiap akibat pasti ada sebab itu kunci dalam penindakan dalam penegakan hukum,” jelas umar 

Tidak mungkin Api hidup tanpa disertai penghidupnya, namun bila penghidupnya penyiraman yang berlebihan akan mengakibatkan kebakaran besar yang mencelakakan pada pembakar itu sendiri.

Kita tidak munafik, akan tetapi rasa kebersamaan dan saling memahami yang paling utama. Kami "Haus" pembuktian penegakan hukum.

Umar Ketua Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Riau