Dr Elviriadi Pertanyakan Kelanjutan Audit Dokumen AMDAL DLHK Riau, Jangan "Dipetieskan" Dampaknya Sangat Besar!

Pakar Lingkungan, Dr Elviriadi. (Poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com - Pakar Lingkungan, Dr Elviriadi Kembali mempertanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi pencegahan dan Evaluasi dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau terkait perkembangan audit atas penerbitan 134 dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau lantaran terindikasi adanya praktik korupsi.

Melalui pesan WhatsApp ke kepada redaksi satuju.com, Dr Elviriadi menyampaikan bahwa hal tersebut jangan "Dipetieskan" karena dampaknya sangat besar.

"Dampaknya cukup besar yaitu berupa terbitnya izin-izin yang berpotensi mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan serta menjadi sumber pencemaran dan pengerusakan lingkungan di Provinsi Riau," ungkapnya. Selasa (10/9/2024).

Ia berharap ada tindak lanjut terkait penanganan kasus tersebut dan ada klarifikasi yang disampaikan ke publik.

"Harus dilanjutkan dan disampaikan ke publik apa yang telah dilakukan atas instruksi dari KPK tersebut ke mantan Pj Gubernur Riau juga ke Inspektorat, Pak Sigit, itu yang kita tunggu bersama khususnya saya," lanjutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Eks Pj Gubri SF Haryanto untuk melakukan audit atas penerbitan 134 dokumen Amdal perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau lantaran terindikasi adanya praktik korupsi. Pasalnya, informasi yang beredar ada pengembalian uang ke kas Negara setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (17/07/2024) lalu.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Inspektorat, Riau Sigit Juli Hendrawan, Senin (15/7/2024) lalu bahwa pihaknya telah melakukan audit dan kabarnya atas upaya itu telah dilakukan pengembalian dengan cara menyetorkan ke kas Negara, oleh pihak yang memberikan maupun yang menerima.