Jika Kotak Kosong Menang, KPU-DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar 2025
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang memenangkan kotak kosong, Komisi II DPR, KPU dan pemerintah menyepakati Pilkada ulang akan digelar pada tahun 2025.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.
Kemudian, Komisi II DPR akan membahasnya bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dalam rapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon.
Kesimpulan rapat tersebut juga diterima oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang mengikuti rapat.
Komisi II bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP akan membahas lebih lanjut terkait hal ini pada rapat bersama pada 27 September mendatang.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sebelumnya sempat mengungkapkan ada tiga skenario yang dirancang membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal memenangkan kotak kosong.
Opsi pertama, kata Mardani, adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
Kenudian opsi kedua adalah pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibukanya pendaftaran baru. Sementara opsi ketiga, pilkada digelar lima tahun kemudian dan selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh pejabat kepala daerah.

