Puluhan Perusahan Antre Urus Perizinan Pengerukan Pasir Laut
Pengerukan Pasir Laut
Jakarta, Satuju.com - Terkait perizinan pengelolaan pasir laut, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyatakan ada perusahaan yang sedang antre.
Perizinan itu masih dalam tahap verifikasi dan evaluasi. “Betul terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi,” kata Doni melalui aplikasi pesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.
Dia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah KKP 66 perusahaan harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Peraturan pelaksanaan seperti tertulis dalam Pasal 27 ayat 9, pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin pemanfaatan pasir laut harus memenuhi lima kriteria, yaitu bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengolahan , penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut. Perusahaan harus terbukti dengan kepemilikan pelaku kartu usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.
Badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan pelaku lingkungan usaha ke masyarakat di lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus. Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan. Dan tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan yang berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
“Apabila 66 perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin,” ujar Doni. Sejauh ini, Doni mengakui belum ada perusahaan yang sudah mendapatkan izin penambangan pasir laut.
Dia menjelaskan, KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi di perairan laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Doni pun menyebutkan bahwa harga pasir laut untuk ekspor sendiri, valuasinya dipatok untuk harga dalam negeri senilai Rp 93.000 per meter kubik dan harga patokan luar negeri Rp 186.000 per meter kubik. Menurut dia patokan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 6 Tahun 2024.
Pengerukan pasir laut menuai polemik karena dianggap akan merusak ekosistem laut. Saat pasir laut dikeruk maka air laut akan keruh dan mengganggu kebiasaan laut. Dampaknya, mata pencaharian nelayan akan terganggu. Pengerukan pasir laut juga berpotensi menyebabkan perubahan struktur pesisir yang dapat mengurangi garis pantai hingga potensi hilangnya pulau-pulau kecil.

