DPR Sebut Menag Yaqut Tak Patuh UU karena Bolos Rapat Lagi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)

Jakarta, Satuju.com - Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali absen. Ia memandang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. 

Apalagi, pembahasan raker hari ini sangat strategis yakni terkait evaluasi pelaksanaan ibadah Haji 2024. Demikian ditegaskan Anggota Komisi VIII DPR F-PDIP, Selly Andriany Gantina kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

“Kalau secara aturan, memang seharusnya Menteri Agama harus hadir. Karena memang di situ (UU) eksplisit (menjelaskan) evaluasi harus disampaikan langsung oleh Menteri Agama. Artinya memang Menteri tidak mematuhi undang-undang,” kata Selly. 

Selly menambahkan, Menag Yaqut tercatat sudah dua kali absen dalam rapat kerja evaluasi Haji 2024, maka dengan batas waktu yang dimiliki Komisi VIII DPR RI hanya hari ini, akhirnya tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan evaluasi. “Maka memang di periode ini, baru di tahun 2024 evaluasi haji tidak bisa dibahas langsung antara Komisi 8 dengan Kementerian Agama,” ujar Politikus PDIP ini. 

Soal alasan Menag Yaqut absen karena kehabisan tiket pesawat pascakunjungan kerja di luar negeri, seharusnya tak dijadikan dalih oleh mantan Ketua Umum GP Anshor itu.

“Alasannya karena Menteri (Agama) tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi,” kata Selly.

Atas dasar itu, sebagai konsekuensi batalnya Raker Komisi VIII DPR dengan Menag Yaqut, maka tidak ada evaluasi haji 2024. “Konsekuensinya artinya di dalam periode evaluasi haji 2024 hanya di tahun ini evaluasi haji tidak dibahas langsung oleh Menteri Agama dengan Komisi VIII,” imbuhnya.