Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun, Utang Pemerintah Capai Rp8,4 Kuadriliun
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Utang pemerintah Indonesia mencatat Kementerian Keuangan pada akhir September 2024 telah menembus Rp8,641 triliun. Tahun depan, pemerintah berencana menambah utang lagi Rp775 triliun.
Dalam laporan APBN KiTa edisi September, disebutkan konsistensi pemerintah mengelola utang secara cermat dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal. “Rasio utang per akhir Agustus 2024 yang mencapai 38,49 persen terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTa dikutip Sabtu, 28 September 2024.
Penarikan hutang berdampak pada beban pembayaran pada tahun-tahun yang akan datang. Sebelumnya senior Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dradjad Wibowo, memaparkan tahun depan hampir separuh pendapatan negara akan habis untuk membayar utang. “Dari pendapatan negara Rp3 ribu triliun, Rp1,3 ribu triliun habis untuk pelunasan utang, hampir 50 persen,” kata dia dalam UOB Economic Outlook dikutip, Jumat, 28 September 2024.
Adapun pendapatan negara pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp3,005 triliun. Sebesar Rp1.353,2 triliun akan dipakai untuk membayar pinjaman, terdiri dari cicilan pokok Rp800,3 triliun dan bunga Rp552,9 triliun. Oleh karena itu pemerintah harus mencari cara menaikkan pendapatan.
Beban utang jatuh tempo Rp800 triliun bakal ditanggung oleh era pemerintahan Prabowo Subianto tiap sejak tahun 2025-2027. Utang ini berasal dari pinjaman untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo, laju kenaikan utang cukup pesat. Pada tahun 2014, sebesar Rp2.608,7 triliun sementara pada akhir masa jabatannya atau hingga Agustus, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp8.461,9 triliun.
Kementerian Keuangan memberikan strategi pemerintah untuk membayar utang jatuh tempo. Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan dalam Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko DJPPR) Kemenkeu Riko Amir mengatakan pembiayaan akan dilakukan dengan prinsip refinancing, yang berarti pendanaan kembali.
Refinancing adalah metode pelunasan utang dengan mengambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman yang sudah ada. Pinjaman baru tersebut memiliki ketentuan berbeda seperti bunga lebih rendah, jangka waktu lebih lama atau struktur pembayaran yang berbeda. “Kita masih punya kemampuan untuk membayar defisit plus jatuh tempo utang tadi, dengan tetap prinsip refinancing,” ujar Riko.

