10 Capim KPK & Anggota Dewas ke DPR Dilarang Dikirim Jokowi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Jakarta, Satuju.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dilarang mengirim 10 nama calon pemimpin dan anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke DPR RI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 112/PUU-XX/2022.
Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi wewenang presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto), ujar Boyamin melalui keterangan persnya, Rabu (2/10).
Larangan maksud Boyamin tepatnya termuat dalam halaman 18 alinea pertama yang berbunyi:
Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama tahun empat dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara pengawas lainnya namun tergolong dalam lembaga kepentingan konstitusional yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang. -undang karena terhadap lembaga kepentingan konstitusional yang bersifat independen tersebut yang mempunyai masa jabatan pimpinannya selama lima tahun diukur sebanyak satu kali selama satu masa jabatan Presiden dan DPR.”
MK dalam putusan 122/2022 mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula menjadi empat tahun lima tahun. Uji materi UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK tersebut disampaikan oleh Nurul Ghufron- Komisioner KPK saat ini yang tidak lulus seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029.
“Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi/teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR,” ucap Boyamin.
Apabila somasi tersebut diabaikan, Boyamin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden ke DPR.
Sisi lain, kami juga akan mengirimkan surat untuk menolak surat Presiden Jokowi karena yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024, ujarnya.
Pansel beberapa waktu lalu telah mengumumkan 10 capim KPK yang lolos tahapan wawancara dan tes jasmani.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menyebut nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/10).
“Penentuan capim KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat,” kata Ateh.
Nama-nama tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPR untuk selanjutnya langsung diuji kepatutan dan kelaikan (uji kemampuan dan kepatutan).
Berikut rincian 10 nama capim KPK yang lolos wawancara dan tes fisik.
Agus Joko Pramono
Ahmad Alamsyah Saragih
Djoko Poerwanto
Fitroh Rohcahyanto
Ibnu Basuki Widodo
Ida Budhiati
Johanis Tanak
Michael Rolandi Cesnanta Brata
Poengky Indarti
Setyo Budiyanto
Sementara itu, berikut 10 calon nama anggota dewan pengawas KPK:
Benny Jozua Mamoto
Chisca Mirawati
Elly Fariani
Gusrizal
Hamdi Hassyarbaini
Heru Kreshna Reza
Iskandar Mz
Mirwazi
Sumpeno
Wisnu Baroto

