Apresiasi Kejagung RI Tangani Kasus Besar di KLHK, Ketum PETIR: Kembalikan Fungsi Hutan di Riau dan Ini Perusahaan Diduga Bermasalah 

Fungsi Hutan, Kejagung RI, KLHK dan logo ormas DPD PETIR. (Poto/istimewa)

PEKANBARU, Satuju.com - Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (Ormas DPN PETIR), mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam menangani kasus-kasus besar di KLHK yang tengah ditangani belakangan ini.

Ket.poto: Penyidik Jampidsus Kejagung mengangkut sejumalah dokumen penting dan file boks usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jalan Gatot Subroto-Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). (Poto/ist)

“Terbaru, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, dan tengah melakukan penggeledahan kantor Kementerian KLHK terkait dugaan rasuahnya,” kata Ketum Ormas DPN PETIR Jackson Sihombing kepada Wartawan pada Minggu (6 /10) di Pekanbaru.    

Karena itu lanjut Jackson, Ormas PETIR berharap Kejaksaan Agung, nantinya bisa mengembalikan fungsi hutan di Provinsi Riau yang selama ini dikuasai cukong baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Sebagai langkah awal, Ormas PETIR setidak nya mencatat dan temuan bahwa dalam kasus tersebut, terdapat puluhan perusahaan yang diduga bermasalah, mulai dari penyerobotan lahan serta izin yang terindikasi melanggar hukum. Diantara perusahaan tersebut adalah :

1. PT Arindo Tri Sejahtera
2. PT Riau Agung Karya Abadi
3. PT PTPN V Rakit Kulim
4. PT Perkebunan Nusantara IV (Panipahan) 
6. PT Adei Plantation & Industry
7. PT Perkebunan Nusantara V (Ganting) 
8. PT Musim Mas
9. PT Citra Riau Sarana
10. PT Tunggal Perkasa Plantation 
11. PT PTPN V Sungai Lala
12. PT Wana Jingga Timur
13. PT Rigunas Agri Utama 
14 PT Kharisma Riau Sentosa Prima  
15 PT Inti Indosawit Subur
16. PT Bintang Riau Sejahtera (Inhu ) 
17. PT Peputra Masterindo
18. PT Citra Sardela Abadi
19. PT Ganda Buanindo
20 PT Merangkai Artha Nusantara 
Nusantara (PTPN) V (komunitas Senama Nenek) 
23. PT Panca Agro Lestari 
24. PT Safari Riau
25. PT Mekarsari Alam Lestari 
26. PT Sinar Sawit Sejahtera
27. PT Inti Kamparindo Sejahtera 
28. PT Kencana Amal Tani
29. PT Panca Surya Agrindo
30. PT Riau Agung Karya Abadi (Rantau Bertuah) 
31. PT Runggu Prima Jaya
32. PT Teguh Karsa Wana Lestari 
33. PT Sumatra Agro Tunas Utama 
34. PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy 
35. PT Serikat Putra
36. PT Tasma Puja (Kampar) 
37.PT Surya Dumai Agrindo
38. PT Tri Bakti Sarimas
39. PT Marita Makmur Jaya
40. PT Air Jernih (Buruh)
41. PT Setia Agro Lestari
43. PT Ivo Mas Tunggal
44. PT Panca Surya Agrindo
45. PT Sekar Bumi Alam Lestari

Berdasarkan uraian di atas, Ormas PETIR berharap penegakan hukum yang lebih profesional dan terhindar dari tekanan informal dari aktor bisnis. Kemudian ia meminta Kejagung menyeret Korporasi yang bermasalah terkait status Lahan yang dinilai tidak memiliki Izin Selain HGU dan tidak membayar PSDH. 

"Kejaksaan Agung harus seret Korporasi yang diperkirakan ditinggalkan oleh KLHK, untuk berkebun di Kawasan Hutan. Banyak Lahan Negara yang berstatus di Kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi untuk kebun sawit. Bahkan di hutan lindung pun, ada berkebun sawit di sana ." baiklah Jackson. 

Anehnya sambung Jackson, pihak KLHK malah membiarkan hal tersebut terjadi selama ini di Riau, sehingga penegakan hukum terhadap para mafia lahan di kawasan hutan semakin bebas memporak-porandakan kawasan hutan di Riau, menjadi lahan kebun sawit yang cukup luas di Pulau Sumatera.

“Sementara kawasan hutan di riau, sebagian besar sudah menjadi lahan kebun sawit, karena KLHK membiarkannya, dan kita patut memperkirakan kemungkinan besar ada transaksi besar antara korporasi dan KLHK selama ini, ini betul betul korupsi besar dan perlu diusut tuntas,” tegas Jackson meyakinkan. .**