Bungkam Selama 2 Tahun, Direktur Eksekutif BAK-LPIUN Nilai KLHK Acuh Soal AMDAL PT BBHA

Direktur Eksekutif BAK-LIPUN, Abdul Rahman Siregar dan background

Bengkalis, Satuju.com - Badan Anti Korupsi (BAK) LIPUN bengkalis menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai bungkam selama 2 tahun terkait pemeriksaan inspektorat Provinsi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BAK-LIPUN telah mengirimkan surat kepada KLHK Terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) dan PT. Satria Perkasa Agung (SPA) yang ditemukan di wilayah kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis masih menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas nama PT. Mapala RABDA dan KTM Usaha Baru.

"Setelah kami informasikan hasil investigasi ini kepada DLH Kab. Bengkalis dan dijawab secara lisan, namun telah di surati ke PT. BBHA dengan Surat Nomor : 600/DLH-TPKLH/2020/XII/1394. Dengan perihal tindak lanjut verifikasi pengaduan. Karena diduga melanggar ketentuan pasal 50 ayat (2) huruf a PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan untuk itu sampaikan. Harapan kepada bapak untuk dapat ditindak lanjuti laporan kami ini. Demikianlah surat ini kami sampaikan dan Atas perhatian nya kami ucapkan terimakasih," jelas surat berbentuk Pdf yang dikirim Direktur Eksekutif BAK-LIPUN, Abdul Rahman Siregar kepada redaksi satuju.com via WhatsApp Sabtu (12/10/2024).

Pemerintah kabupaten Bengkalis juga telah memberikan teguran kepada PT BBHA melalui DLH Kabupaten Bengkalis untuk memperbarui AMDAL PT BBHA melalui surat dengan nomor 660/DLH-TPKLH/2020/XII/1394 tertanggal 21 Desember 2020 lalu.

"Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup tanggal 19 Februari 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis didapat fakta temuan lapangan. Salah satu fakta temuan lapangan hasil verifikasi pengaduan masyarakat tersebut adalah hingga saat ini PT. Bukit Batu Hutani Alam (PT. BBHA) masih menggunakan Dokumen AMDAL dan Persetujuan ANDAL-RKL-RPL dari Gubernur Riau Nomor 660.1/BAPEDALProp/3564 atas nama PT. MAPALA RABDA dan KTH USAHA BARU. Hasil verifikasi pengaduan telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk dapat ditindaklanjuti," ungkap surat tersebut.

DLH Kabupaten Bengkalis mengungkapkan bahwa perubahan izin dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.

"Sehubungan hal tersebut dan merujuk kepada ketentuan Pasal 50 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dengan ini diperintahkan kepada Saudara untuk segera melakukan perubahan Izin Lingkungan dengan berkoordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," lanjut surat tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (Ormas DPN PETIR) telah mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam menangani kasus-kasus besar di KLHK yang tengah ditangani belakangan ini.

“Terbaru, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, dan tengah melakukan penggeledahan kantor Kementerian KLHK terkait dugaan rasuahnya,” kata Ketum Ormas DPN PETIR Jackson Sihombing kepada Wartawan pada Minggu (6 /10) di Pekanbaru.    

Karena itu lanjut Jackson, Ormas PETIR berharap Kejaksaan Agung, nantinya bisa mengembalikan fungsi hutan di Provinsi Riau yang selama ini dikuasai cukong baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Sebagai langkah awal, Ormas PETIR setidak nya mencatat dan temuan bahwa dalam kasus tersebut, terdapat puluhan perusahaan yang diduga bermasalah, mulai dari penyerobotan lahan serta izin yang terindikasi melanggar hukum.