Drone Peledak yang Digunakan Israel Dilarang Hukum Internasional di Gaza
Drone Peledak yang Digunakan Israel
Gaza, Satuju.com - Pada Ahad (13/10/2024) Pengawas Hak Asasi Manusia (HAM) Euro-Mediterania melaporkan penggunaan drone berisi bahan peledak (muatan bom) oleh militer Israel selama melakukan operasi di Gaza utara.
“Drone ini dilarang berdasarkan hukum internasional,” kata Euro-Mediterania seperti dilansir Anadolu. “Militer Israel memperparah genosida terhadap rakyat Palestina di sana, dengan melakukan pembunuhan, pembunuhan yang disengaja, kelaparan, dan pengungsian secara paksa yang meluas,” demikian pernyataan organisasi yang berbasis di Jenewa tersebut.
Organisasi itu mencatat bahwa "pihaknya telah menerima banyak kesaksian tentang penggunaan drone/robot bermuatan bom yang diledakkan dari jarak jauh oleh militer Israel. Serangan ini memperluas kerusakan rumah dan bangunan di sekitarnya serta menambah korban jiwa, sementara tugas tim ambulans dan pertahanan sipil hampir berhenti total, kecuali di lokasi sempit di sejumlah daerah."
Penggunaan drone peledak/robot oleh Israel “dilarang berdasarkan hukum internasional karena dianggap sebagai senjata sembarangan yang tidak dapat diarahkan atau dibatasi hanya pada sasaran militer,” katanya.
Menurutnya, militer Israel mulai menggunakan drone bermuatan bom tersebut untuk pertama kalinya di Gaza pada Mei saat serangan kedua ke kamp pengungsi Jabalia.
Pengawas HAM Euro-Mediterania menjelaskan bahwa "militer Israel benar-benar telah memisahkan Gaza utara dari Kota Gaza dengan mengerahkan kendaraan dan membangun penghalang pasir dan puing-puing dari rumah yang hancur, selain pelindung tembakan dari drone."
Kelompok itu membenarkan bahwa militer Israel "telah memperluas operasi pembongkaran dan pembongkaran bangunan tempat tinggal di wilayah serangan rezim di Gaza utara, dengan menggunakan tiga cara yakni pengeboman udara, drone/robot peledak yang sarat bom dan penanaman bom di rumah-rumah."
"Mereka yang selamat dari pembunuhan dan pengeboman langsung masih berisiko meninggal akibat kelaparan atau kehausan, karena pasukan Israel mencegah masuknya bantuan apa pun ke Gaza utara, sambil juga menghancurkan dan membakar toko roti di sana, selain membuka sumur air yang tersisa."
Militer Israel melancarkan operasi militer di Gaza utara pada tanggal 6 Oktober di tengah pengepungan ketat wilayah tersebut, mengklaim bahwa serangan tersebut bertujuan untuk mencegah kelompok Hamas Palestina mendapatkan kembali kekuatan di daerah tersebut.
Israel terus menggencarkan serangan brutal di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, meski terdapat resolusi Dewan Keamanan PBB yang segera menghancurkan gencatan senjata.
Sejak itu, lebih dari 42.200 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dan lebih dari 98.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah pengepungan hingga kini masih berlangsung, yang mengakibatkan krisis makanan, air bersih serta obat-obatan.
Israel menangani kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perbuatan mereka di Gaza.

