Dua Lokasi Oknum Pengusaha Lahan Ratusan Hektar di Kawasan Hutan Teso Nilo Dilaporkan ke Kejari Pelelawan 

Yakup, Divisi investigasi dan Intelijen Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri karya (PETIR) saat menyampaikan laporan ke Kejari Pelalawan. (Poto/istimewa/setuju.com)

Pelalawan, Satuju.com - Usai menyoroti lahan sawit di dalam kawasan hutan, Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) melaporkan dua objek lahan sawit di Kecamatan Langgam ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (21/10).

Laporan ini disampaikan oleh Ormas PETIR melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri.

Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing mengatakan objek tersebut berada di dua lokasi yang berbeda. Seluas 300 ha dan 100 di wilayah Kecamatan Langgam.

"Dua objek ini dinikmati untuk kepentingan pribadi dan golongan. Dalam temuan kami 300 hektar milik perorangan inisial IR alias Irwan alias abeng. Untuk 100 hektar milik LI alias Li In," kata Jackson.

Dia menyebutkan kedua lahan ini merupakan syarat pidana yang dapat merugikan Negara. Hutan dalam kawasan disulap jadi lahan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

Terlebih lagi, sebagian objek memasuki kawasan hutan lindung Tesso Nilo yang berada di Desa Segati.

Menurut Jackson, surat oleh perangkat pemerintah setempat dengan penguasaan lahan diperkirakan menggunakan atau memanfaatkan nama masyarakat tempatan nama kepemilikan kawasan hutan agar dapat dikuasi dengan bukti timbulnya beberapa surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang ditanda tangani Kepala Desa setempat pada tahun 2019.

Hingga kini subjek hukum belum memenuhi persyaratan sebagaimana telah diimplementasikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lahan sawit diperkirakan berumur 7 hingga 11 tahun bahkan telah panen.

Diperkirakan suatu negara mengalami kerugian pajak senilai puluhan miliar akibat mencakup fungsi lahan ini. Pihaknya mengaku sudah mengirimkan klarifikasi kepada pemilik objek tersebut hingga mengambil langkah hukum.

Asisten Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Robby saat ditemui mengatakan akan nenindaklanjuti laporan maupun dugaan temuan masyarakat yang datang melapor. 

Akan ditelaah terlebih dahulu sebelum melanjutkan laporan tersebut. 

"Akan dilanjutkan ke pimpinan, laporan akan berjalan secara senyap. Dikarenakan pilkada kita menghargai pesta rakyat. Namun laporan tetap berjalan," singkatnya saat berbincang-bincang diruangan.**