Suap Oknum Kejati DKI, Sendy Pericho Divonis 3 Tahun Penjara
Jakarta - Sendy Pericho (SP) sebagai terduga penyuap mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, dibawa KPK ke Lapas Sukamiskin, pada Kamis (18/6/20) oleh jaksa eksekusi Leo Sukoto.
Terpidana Sendy Pericho terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp 350.000.000,00 kepada oknum jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Perbuatan suap Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Perkara ini, Alfin Suherman juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sendy dan Alfin bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sendy akan menginap dilapas setelah divonis hakim 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
"SP ditahan selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujarnya, Jumat (19/6/20).
Eksekusi tersebut lanjut Fikri, dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020.
"SP dieksekusi karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.**

