Dalam Berantas Korupsi, KPK Tak Bisa Lagi Jadi Tumpuan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, Satuju.com - Bagi anggota tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak dapat menjadi lembaga yang diandalkan masyarakat.
Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza mengamati, jelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga di awal masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, kinerja KPK melemah.
Pasalnya, dia mengambil contoh konkret dari penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, tidak dapat menangkap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang terlibat dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketika kinerjanya tidak karena, tetapi lembaga ini merasa tetap superpower dan bahkan tidak mau dikritik, publik akan menilai lembaga ini tidak lagi sebuah tumpuan harapan agar negeri ini bisa terlepas dari para koruptor,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa , 12 November 2024.
Menurutnya, keberadaan KPK harus mempertimbangkan Presiden Prabowo Subianto dan juga lembaga legislatif, mengingat perkembangan penanganan kasus korupsi saat ini tidak ditangani secara serius oleh KPK.
Bahkan, justru penanganan kasus korupsi lebih banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
“Prabowo dan DPR sudah seharusnya mempertimbangkan opsi mempertahankan atau membubarkan KPK,” demikian pendapat pengamat Citra Institute itu.

