Dalam Seminggu, Tiga Pengedar Narkoba di Singapura Digantung

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Dalam upayanya melakukan pemberantasan narkoba, Singapura terbukti tidak main-main, termasuk menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedar.

Dikutip dari Al-Jazeera, Sabtu 23 November 2024, negara-kota di Asia Tenggara ini telah melaksanakan hukuman gantung ketiga terhadap seorang pengedar narkoba dalam seminggu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

“Rosman Abdullah, 55 tahun, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara-kota Asia Tenggara itu,” kata badan penegakan narkoba Singapura pada Jumat 22 November 2024.

Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura mengatakan Rosman, seorang warga negara Singapura, diberikan proses hukum penuh sesuai hukum, dan diberikan oleh penasihat hukum selama proses berlangsung.

“Hukuman mati hanya menyerang untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

Eksekusi Rohman terjadi bahkan setelah para ahli PBB meminta pihak yang berwenang Singapura untuk mengampuninya, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan bahwa pihak yang berwenang tidak memberikan investasi yang tepat untuk penyandang disabilitas intelektualnya.

“Kami sangat prihatin bahwa Tn. Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap prosedur penginapan, termasuk bantuan individu, atas disabilitasnya selama interogasi atau konferensi,” kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada hari Rabu .

Amnesty International juga ikut mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai sesuatu yang mengerikan dan sangat diabaikan.

Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba.

Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dijatuhi hukuman mati wajib.